Sudah Delapan Tahun, Mantan Aleg Lambar Belum Kembalikan Kerugian Negara

Sudah Delapan Tahun, Mantan Aleg Lambar Belum Kembalikan Kerugian Negara

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar hingga hari ini belum ada tindakan tegas terhadap kasus hilangnya kendaraan dinas (randis) yang dipinjam mantan Anggota DPRD Kabupaten Lambar SW Sundari.

Padahal, Randis Daihatsu Terios BE 2225 MZ tersebut hilang sejak tahun 2013, sementara tahun 2020 akan segera berakhir. Itu artinya sudah delapan tahun kasus tersebut belum selesai. 

“Tim Majelis Kerugian Negara akan mulai aktif mulai tahun 2021, jadi kasus hilangnya kendaraan dinas tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim. Sejak tahun 2019 hingga tahun ini tidak ada anggaran sehingga tim tersebut baru akan aktif mulai tahun depan,” kata Inspektur Lambar Drs. Nukman, M.M, Rabu (2/12).

Kata dia, tim akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus hilangnya Randis tersebut dan jika tim tidak berhasil maka kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Dia (SW Sundari) harus mengembalikan kerugian negara. Kasus tersebut sudah cukup lama namun belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan seluruh kerugian,” kata dia

Sekadar diketahui, Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Lambar telah menetapkan ganti rugi atas hilangnya randis milik pemkab yang dipinjam Anggota DPRD Lambar Sundari senilai Rp181.900 juta, dan hingga kini Sundari belum melakukan ganti rugi, hanya saja yang bersangkutan telah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada Pemkab.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: