Peratin Batu Api Diduga Dalangi Kasus Illegal Logging

Peratin Batu Api Diduga Dalangi Kasus Illegal Logging

Medialampung.co id - Salah seorang oknum peratin yang seharusnya bertugas ikut mengamankan kawasan hutan agar tetap lestari, nampaknya tidak berlaku bagi Aris Mulyono, Peratin Pekon Batu Api Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat.

Ia diduga terlibat, bahkan mendalangi pembabatan hutan secara illegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, dugaan itu juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari dua pelaku penggesek dan penebang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku itu hanya dipekerjakan oleh peratin pekon setempat, bahkan kendaraan roda empat jenis hardtop yang digunakan untuk mengangkut kayu dan sudah menjadi barang bukti itu merupakan kendaraan milik peratin setempat," ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Menurutnya, aktivitas illegal logging tersebut dinilai telah berlangsung sejak lama, mengingat di lokasi penebangan ditemukan sebanyak 20 tunggul pohon dan apabila dikalkulasikan kayu olahan yang dihasilkan mencapai puluhan kubik.

"Informasinya sudah sejak lama, dan itu juga terbukti dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh Polisi dan Polhut bahwa ditemukan ada 20 tunggul pohon. sejumlah kayu olahan itu  di jual kepada warga setempat," akunya.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan selama 2x24 jam. Unit Reskrim Polsek Sekincau, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus Illegal Logging di kawasan HL Register 43 B Krui Utara.

Dua Tersangka tersebut yakni Rohman (25) Warga Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: