Southbank dan Mixologi Cueki Aturan, Seolah Kebal Hukum

Southbank dan Mixologi Cueki Aturan, Seolah Kebal Hukum

Medialampung.co.id - Sungguh ironis. Di tengah gencarnya pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota menyuarakan untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa karena bahayanya penyebarluasan wabah Covid-19, beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandarlampung seolah tidak mengindahkan imbauan-imbauan tersebut.

Mungkin merasa kebal hukum, salah satunya tempat hiburan malam Southbank tepat di Jl. Gatot Subroto, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) tetap saja buka dan tidak memikirkan dampak kerumunan yang dihasilkan dari tempat tersebut. Berdasarkan pantauan tim media, sangat mengejutkan bahwa para pengunjung jauh dari menggunakan atau menjalankan protokol kesehatan (prokes). Sebab alat pengukur suhu dan hand sanitizer yang ada di luar pintu masuk seperti formalitas saja karena faktanya ketika sudah didalam pengunjung bebas tidak menggunakan masker bahkan parahnya lagi sampai berdesak-desakan namun tetap saja pengelola Southbank tidak menghiraukan dan terkesan hanya mementingkan keuntungan saja, terlihat dari banyaknya para cluber yang datang melebihi kapasitas standar tempat hiburan malam Southbank. 

Bukan hanya itu, tidak adanya lahan parkir yang memadai untuk para pengunjung juga berdampak tidak baik. Terlihat ketika melintas di area tersebut, mobil-mobil berceceran memenuhi jalan-jalan yang harusnya bukan menjadi tempat parkir. 

Kemudian kerap kali terjadi keributan antara cluber mungkin karena efek dari alkohol, juga dari segi keamanan yang kurang memadai. 

Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa pemerintah kota Bandarlampung seolah tutup mata dengan banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Southbank dan Mixologi. Bukan sekali dua kali lokasi hiburan malam di Bandarlampung menjadi sorotan atau perbincangan masyarakat bahkan sampai ke tingkat DPRD setempat. Tetapi tetap saja para pemangku kebijakan dan pemegang amanah masyarakat seolah masuk angin tidak ada tindakan tegas yang dikeluarkan. 

Apa karena pemilik tempat tersebut orang yang mempunyai power di kota Tapis Berseri ini? Atau apa mungkin semuanya sudah terkondisikan sehingga tempat hiburan malam yang lokasinya sangat nampak di pinggir jalan itu aman-aman saja. 

Sepertinya suara Walikota Bandarlampung yang berkumandang di setiap lampu merah tentang himbauan bahayanya Covid-19 dan larangan berkerumun hanya sebatas himbauan saja, tapi belum terlihat ada tindakan tegas bagi si pelanggar. 

Hasil penelusuran tim media di tempat hiburan malam tersebut pun sangat jelas menunjukkan adanya pelanggaran soal protokol kesehatan. Ini sangat berbahaya jangan sampai tempat itu malah menjadi jalan menuju pemakaman bagi para pengunjung yang hadir. Karena mau tidak mau terima atau tidak terima wabah Covid-19 jelas nyata. Bisa kita pantau dari update status yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 bahwa Lampung masuk dalam daftar salah satu daerah yang banyak terdampak Covid-19.

Untuk itu, pemerintah setempat  harus melakukan tindakan tegas kepada pelaku-pelaku usaha hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan, bukan hanya sebatas menghimbau atau turun hanya sebatas formalitas saja.

Terapi benar-benar mengambil langkah yang sangat tegas tanpa ada negosiasi karena ini berkaitan dengan nyawa manusia tidak ada toleransi. 

Selain itu, pemerintah dan DPRD setempat harus meninjau ulang izin operasional dan izin lainnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras. 

Seperti di Southbank dan Mixologi Bandar Lampung, apakah dua tempat tersebut sudah memiliki izin operasional yang sesuai dengan yang dijalankan. 

Apakah sudah ada izin untuk menjual minuman keras? 

Beberapa waktu lalu juga tempat-tempat tersebut pernah disoal oleh masyarakat, bahkan sampai dibahas oleh DPRD setempat. Tapi anehnya yang tadinya banyak bermunculan berita soal DPRD geram, kini DPRD diam. 

Bicara soal izin operasional, mungkin Southbank dan Mixologi sudah mempunyai izin, tetapi apakah  menjalankan sesuai dengan izin yang dikeluarkan? 

Menyikapi hal itu, Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR), atau yang sering dikenal Advokat Bela Rakyat (ABR) kembali angkat bicara. Berkaitan dengan izin operasional harus ada pengawasan, jangan sampai yang dijalankan oleh pelaku usaha hiburan malam tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. 

Harus ada pengawasan yang ketat, apalagi di tengah Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini. Bukan lagi hanya sebatas bicara soal izin tetapi juga ini soal kemanusiaan karena bisa berdampak sangat fatal jika terus dibiarkan orang-orang berkerumun di tempat-tempat itu. 

"Jika memang terbukti melanggar, pemerintah jangan segan-segan untuk mencabut izin operasional dari tempat itu. Pemerintah jangan takut akan kehilangan pendapatan pajak yang berasal dari Southbank atau Mixologi. Di kota Bandarlampung ini masih banyak potensi-potensi yang bisa dijadikan sumber PAD," ucap Yanuar Zuliansyah S.H. melalui telepon selulernya, Minggu (27/12). 

Bukan hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ABR, bahwa rata-rata para pengunjung di tempat tersebut adalah anak-anak muda calon generasi penerus bangsa. Maka dari itu pemerintah juga harus memperhatikan dampak tersebut, jangan sampai generasi penerus malah rusak karena adanya tempat hiburan malam yang nampak di tengah kota ini. 

"Yang jelas banyak dampak negatifnya. Apalagi kondisi saat ini di tengah Covid-19. Ayo kita sama-sama bangun Bandarlampung ini bukan hanya dari segi pembangunan infrastrukturnya saja, tapi juga kita bangun dari mental dan karakter yang baik sehingga kota Bandarlampung terhindar dari Image buruk perihal penataan tempat hiburan malam," imbuhnya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: