Sosialisasi IMB, Warga Diminta Patuhi Aturan

Sosialisasi IMB, Warga Diminta Patuhi Aturan

Medialampung.co.id – Pemkab Lambar melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), dan Satpol-PP menggelar sosialisasi sistem informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di aula kantor Kecamatan Sukau, Kamis (3/10).

Membuka acara itu, Sekcam Sukau Basuki Rahmat S.Sos, M.P., mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas terselenggaranya sosialisais itu, pihaknya berharap kegiatan itu dapat membangun kesadaran  masyarakat untuk mengurus IMB sebagai salah satu pendapatan asli daerah (PAD).

“Kepada peserta yang hadir sebagai perwakilan dari seluruh pekon, kami minta agar dapat memahami materi yang disampaikan sehingga dapat lebih paham akan pentingnya mengurus IMB,” ujar Basuki.

Melalui IMB, kata dia, masyarakat akan diuntungkan salah satunya yaitu mendapat kekuatan hukum yang artinya bangunan yang telah memiliki IMB sudah memenuhi syarat dalam penataan kawasan dan sesuai dengan aturan-aturan lainnya.

“Kami juga sudah koordinasi dengan pihak pekon. Mudah-mudahan, upaya mengajak masyarakat untuk mengurus IMB bisa lebih mudah dan merata sampai ke lapisan bawah,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Tata Ruang Hendri Arisandi, S.T.,mendampingi Kepala DPUPR Ir. Hi. Ansari mengatakan,  bahwa dalam sosialisasi  utamanya pihaknya menyampaikan tentang sistem penyelenggaraan IMB.

“Kita sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat karena dalam sistem membangun belum banyak diketahui masyarakat. salah satunya ada yang membangun dulu baru mengurus izin. Nah, seharusnya sebelum mendirikan bangunan mengurus dulu izinnya,” jelas dia.

Sehingga, kata dia, pelaksanaannya nanti akan lebih dipertegas supaya masyarakat memahami aturannya dan tidak bertentangan salah satunya dengan garis sepadang jalan.

“Sesuai ketentuan seharusnya dalam membangun, mereka harus melampirkan gambar untuk mengurus IMB ke Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, selanjutnya setelah berkas dan syaratnya lengkap di ajukan ke DPUPR, lalu tim turun untuk di cek apakah secara teknis layak atau tidak,” kata dia seraya menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini, selain untuk mewujudkan ketertiban aspek pembangunan sesuai tata ruang, juga dalam rangka meningkatkan PAD khususnya dari retribusi IMB.(edi/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: