Penyelesaian Masalah Sukapura, Pemkab Lambar akan Libatkan Forkopimda
Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus didampingi Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Unsur Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), dalam rangka pembahasan terkait dengan persoalan tuntutan warga Sukapura Kecamatan Sumberjaya terkait dengan legalitas tanah yang hingga kini belum juga terselesaikan, di ruang rapat Pesagi Selasa (15/12).
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Lambar Edi Novial, Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., perwakilan Polres Lambar, Kodim 0422 Lambar, Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Negeri (PN) dan juga sejumlah kepala Perangkat Daerah.
Poin pada pembahasan tersebut, salah satunya terkait dengan penyelesaian masalah Sukapura, pemkab akan meminta dukungan sejumlah pihak dalam hal ini jajaran Forkopimda. Artinya penyelesaian permasalahan Sukapura, tidak hanya bertumpu pada pemkab dan Aliansi Sukapura Menggugat saja melainkan akan melibatkan seluruh jajaran Forkopimda.
Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda) Sekretariat Pemkab Lambar Domi Novalisa, S.STP., dikonfirmasi usai Rakor berlangsung mengungkapkan, tim yang akan melibatkan berbagai elemen mulai dari Pemkab, legislatif dan jajaran Forkopimda, unsur Akademisi dan lainnya akan dibentuk.
”Kalau sebelumnya untuk penyelesaian Sukapura itu hanya pemkab saja dan aliansi Sukapura menggugat, maka kedepannya Forkopimda juga akan terlibat, karena itu dilakukan Rakor tersebut dimana bapak bupati menyampaikan langsung kepada Forkopimda terkait dengan rencana yang akan dilakukan,” ungkap Domi.
Menurutnya, permintaan tersebut mendapatkan respon dari jajaran Forkopimda dan Forkopimda menyatakan siap mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah, termasuk melibatkan Forkopimda dalam penyelesaian masalah lahan di Sukapura tersebut.
”Salah satu alasan kenapa melibatkan Forkopimda dalam rangka menyusun langkah dan strategi yang baru untuk percepatan penyelesaian masalah Sukapura yang menjadi tuntutan masyarakat bertahun-tahun,” bebernya.
Seperti diketahui, sebanyak 3.300 jiwa lebih di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya memperjuangkan haknya atas tanah seluas 309 hektar yang sudah mereka tempati sejak 64 Tahun silam. Kedatangan kakek nenek dan orang tua mereka ke Sukapura Tahun 1951, merupakan program resmi pemerintahan jaman presiden Soekarno, yakni transmigrasi.
Tahun 1951 eks veteran perang kemerdekaan, mengikuti program pemerintah, yakni transmigrasi. Tahun 1952 Presiden Soekarno datang dalam rangka meresmikan Pekon Sukapura, tepatnya 14 November 2952, Tahun 1954 datang wakil presiden RI M. Hatta meresmikan pabrik penggilingan padi.
500 KK lebih warga Sukapura, telah melakukan berbagai upaya untuk melegalkan hak tanah yang mereka tempati, yakni melayangkan surat kepada Menteri KLH, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan Ham, Menteri PUPR, Tim Reforma Agraria, untuk meminta kepastian hukum. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: