Penyekatan Dimulai, Ini Syarat Masuk Kota Bandarlampung

Penyekatan Dimulai, Ini Syarat Masuk Kota Bandarlampung

Medialampung.co.id - Post Ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Tim Gugus Covid-19 Kota Bandarlampung melakukan penyekatan di lima titik, mulai Rabu (7/7). 

Kelima lokasi posko penyekatan adalah  Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Sukarame (Itera), Posko Rajabasa, Posko Kemiling. Penyekatan terhitung 6 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Langkah penutupan tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Gugus Tugas Covid-19 bersama Forkopimda secara virtual pada Selasa (6/7).

Mereka yang sudah vaksin saja yang diperbolehkan keluar-masuk Kota Bandarlampung selama pemberlakuan PPKM Skala Mikro. 

Untuk masuk ke Kota Bandarlampung harus melengkapi : 

  1. Bukti bahwa sudah divaksin,
  2. Bukti hasil Rapid Test Antigen, 
  3. Surat tugas dari instansinya jika yang bersangkutan berdomisili di Kota Bandarlampung.

Selain itu, rapat juga membahas berbagai hal terutama ketersediaan oksigen, jumlah ruang isolasi yang tersedia dan kasus positif di setiap kecamatan.

“Bunda meminta kepada Satgas Kota Bandarlampung agar memperketat penerapan protokol kesehatan, camat dan lurah berkerjasama memantau warganya yang sedang isolasi mandiri," kata walikota yang akrab disapa Bunda Eva tersebut.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri No.17/2021 terkait penetapan Kota Bandarlampung menjadi zona merah.

Sementara itu bagi warga yang akan menggelar akad nikah dari tanggal 6-20 Juli 2021,  diwajibkan melaksanakannya di KUA Kecamatan, dengan mendapat izin dari gugus tugas Covid-19.

Bunda Eva beserta Forkopimda mengharapkan dengan sangat Kepada Seluruh Warga Masyarakat Kota Bandarlampung dan seluruh pihak untuk bahu membahu Menuju Bandarlampung .

"Semoga Bandarlampung Segera kembali normal berkat kerjasama dari seluruh pihak sesuai Harapan kita semua," pungkasnya. (jim/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: