Penyebar Hoax Penutupan Pelabuhan Bakauheni Ditangkap di Waykanan

Penyebar Hoax Penutupan Pelabuhan Bakauheni Ditangkap di Waykanan

Medialampung.co.id - Penyebar berita bohong alias hoax perihal imbauan Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi terkait  penutupan akses pintu masuk gerbang Bakauheni, berhasil diamankan personel Polda Lampung pada Minggu (5/4) malam di Kabupaten Waykanan.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotek) Provinsi Lampung, Ir. Achmad Chrisna Putra, MEP., membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Sudah diamankan tadi malam di daerah Waykanan. Sekarang masih dalam proses pendalaman pihak Polda Lampung, sementara ini masih satu orang yang diamankan," kata Chrisna saat memberikan keterangan di Posko Penanganan Covid-19 yang berada di ruang Abunggedung Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (6/4).

Menurut Chrisna, untuk motif dan latarbelakangnya sendiri sedang didalami oleh pihak kepolisian.

"Ini sudah kejadian keenam kalau tidak salah pelaku hoaks tentang corona ditangkap di Lampung," imbuhnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi dan memutus rantai penyebaran berita bohong di Provinsi Lampung.

Ia menambahkan, Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan. 

"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun  atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: