Soal Perpu Pilkada, KPU Pesbar Tunggu PKPU

Soal Perpu Pilkada, KPU Pesbar Tunggu PKPU

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menunggu regulasi atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari KPU RI, terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2020 tanggal 4 Mei 2020, tentang perubahan ketiga atas UU No.3/2015 tentang penetapan Perppu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan dalam Perppu itu dijelaskan pelaksanaan Pilkada serentak berlangsung pada Desember 2020 mendatang, tapi untuk jadwal atau tanggal pemungutan suara serentak pada Desember 2020 itu belum ditetapkan dan itu akan disesuaikan dengan kondisi bencana non alam yakni pandemi Covid-19 apakah pada Desember 2020 pandemi Covid-19 itu sudah berakhir atau belum. Artinya jika, pada Desember 2020 belum berakhir maka akan ada jadwal Pilkada serentak lanjutan sesuai dengan Perppu tersebut.

“Karena itu sampai saat ini kami dari KPU Kabupaten Pesbar masih menunggu PKPU dari KPU RI, sehingga belum ada kegiatan lain dalam pelaksanaan Pilkada Pesbar ini,” katanya, Minggu (10/5).

Dikatakannya, jika pelaksanaan Pilkada serentak sudah ada PKPU dan juga kepastian jadwalnya pada Desember 2020, maka KPU Pesbar akan melaksanakan sisa tahapan Pilkada seperti pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan penetapan pasangan calon dan tahapan lainnya. Terlebih sebelumnya, pada tahapan terakhir yang telah dilaksanakan oleh KPU Pesbar yakni perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum dilantik.

“Tahapan terakhir yang telah kita lakukan yakni perekrutan PPS, namun calon PPS hasil perekrutan itu belum dilantik karena adanya penundaan tahapan Pilkada serentak oleh KPU RI sebelumnya,” jelasnya.

Dijelaskannya, jika pelaksanaan Pilkada serentak ditetapkan oleh KPU RI pada Desember tahun 2020, maka untuk pendaftaran dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati akan berlangsung kurang lebih sekitar tiga bulan sebelum hari H pemungutan suara, atau sekitar September 2020 sudah mulai tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

“Tapi yang pasti semua masih menunggu regulasi dari KPU RI, yang jelas kapanpun pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Pesbar ini, tentu KPU Pesbar harus siap,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: