Soal Pengadaan Desinfektan Chamber, DPRD Janji Panggil Dinkes Lampura

Soal Pengadaan Desinfektan Chamber, DPRD Janji Panggil Dinkes Lampura

Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mulai menyoroti dugaan Mark Up pengadaan bilik steril (desinfektan chamber) pada penanganan covid-19 di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020 lalu.

Ketua Komisi IV DPRD, Kabupaten Lampura, Arnol Alam menyayangkan adanya hal tersebut. Menurutnya, pengadaan itu tentunya telah melewati serangkaian mekanisme pengadaan. Termasuk manfaat dan fungsinya di lapangan.

Sementara, informasi yang diperoleh pihaknya pengadaan desinfektan chamber itu, kurang maksimal penggunaannya baik di rumah sakit maupun di sejumlah Puskesmas berada di Kabupaten Lampura.

Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan itu, mulai dari dinas kesehatan, bidang yang membidanginya sekaligus perusahaan tempat barang tersebut berasal.

"Kita akan tindak lanjuti hal ini. Apalagi ini sudah ada temuan dari BPK, pada dasarnya kami mengapresiasi dan segera mengagendakan," ucap Arnol Al, mengaku berada di Jakarta, menghadiri soal perda kawasan tanpa rokok.

Menurutnya, sebagai fungsi pengawasan, Arnold Alam akan segera melakukan langkah-langkah sesuai fungsinya. Seperti membahas bersama di tingkat Komisi, baru kemudian memanggil pihak-pihak yang menjadi subjeknya (berkepentingan).

"Kita akan agendakan secepatnya, apalagi di lapangan manfaatnya tidak terlalu besar pada masalah penanganan covid-19, itu yang coba kita cari tahu dilapangan," terangnya.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri mengatakan, akan mendorong pihak terkait menindaklanjuti persoalan tersebut. Apalagi telah masuk kedalam ranah BPK, dan terbukti belakangan pemanfaatannya kurang maksimal. Khususnya inspektorat, sebagai pengawasan dalam pemerintahan (APIP)

"Dari informasi diterima di lapangan, memang pemanfaatannya kurang. Apalagi dapat dilihat belakangan barang itu terbengkalai tak digunakan, bisa kita lihat sendiri dilapanganlah," tambahnya.

Sejatinya, masih Suwardi, pemerintah harus segera mengevaluasi hal tersebut.

Apalagi itu telah menjadi temuan BPK, sebelum melebar kepada aparat hukum (APH). Terlebih, ini baru satu aitem yang menjadi sorotan. Sebab, anggaran penanganan covid-19 tahun 2020 itu sangat fantastis sekali anggarannya, yakni hingga Rp 57 Miliar.

"Mereka harus turun langsung menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut, karena ini berasal dari uang rakyat. Sehingga pertanggungjawabannya harus jelas," kata Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial UMKO itu.

Informasi dikumpulkan di lapangan, penggunaan desinfektan chamber atau bilik steril itu dinilai kurang tepat dalam pelaksanaan penanganan covid-19.

Belakangan barang yang bernilai Rp927,5 Juta itu tampak terbengkalai dan tak digunakan lagi, sehingga terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat. Padahal fungsinya dalam mencegah penyebaran wabah corona masih minim, dan terbukti di lapangan seperti tak terurus.

"Itu yang menjadi pertanyaan, padahal tidak direkomendasikan dalam memangkas kasus penyebaran covid. Dan terbukti tidak pakai lama, hanya awal-awal datangnya saja. Bisa dilihat sendiri bagaimana bentuknya saat ini," ujar salah seorang Pegawai Dinas Kesehatan, yang mewanti-wanti identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebelumnya, pengadaan bilik steril (desinfektan chamber) sebagai media dalam pengadaan penanganan covid-19 Kabupaten Lampura yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. 

Pasalnya, realisasi anggaran senilai Rp927,5 juta hanya mendapatkan 53 unit atau Rp17,5 juta/unit, dan informasi dikumpulkan di lapangan harganya hanya di kisaran Rp3 juta/unit-Rp4 juta/unit. Seperti pengadaan dua unit alat serupa yang ada di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, menganggarkan Rp4 juta/unit, apalagi sampai disorot berbagai pihak.

Tak ketinggalan, elemen masyarakat menyoroti fenomena itu. Mereka menilai, pasca OTT kepala Daerah seharusnya para pejabat dapat lebih responsif dan kreatif dalam mendorong pelaksanaan pembangunan di Bumi Ragam Tunas Lampung.

"Kami berharap, dugaan Mark Up ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ketua Umum KP3 Provinsi, Nasril Subandi.(adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: