Pengurusan Izin Usaha Melalui Online Masih Sepi Peminat

Pengurusan Izin Usaha Melalui Online Masih Sepi Peminat

Medialampung.co.id – Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja setempat telah meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan aplikasi proses perizinan berbasis digital, dimana pemohon bisa mengakses laman oss.go.id

Namun meskipun melalui system online tersebut mampu memberikan kemudahan kepada pemohon izin usaha, namun meski telah diluncurkan sejak beberapa bulan lalu masih sepi peminat.

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Lambar Drs. Daman Nasir mengatakan, aplikasi OSS berbasis risiko tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. 

Aplikasi OSS memudahkan pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha untuk dapat memproses perizinan melalui aplikasi, tanpa datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja.

”Kalau melihat perkembangan hingga saat ini mungkin masih perlu digencarkan lagi sosialisasi terkait dengan kemudahan dalam pengurusan izin usaha tersebut, karena memang belum menunjukkan progress yang baik, dalam mensosialisasikan kemudahan ini tentu kami berharap camat dan peratin bisa turut serta mensosialisasikan,” ungkapnya.

Dijelaskan, pengurusan izin usaha melalui aplikasi OSS ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang menjalankan usahanya mulai perorangan maupun non perorangan serta usaha skala mikro kecil menengah dan besar termasuk warung warung.

Pelaku usaha, cukup mengakses oss.go.id. dengan mengisi data NIK sesuai dengan KTP elektronik, nomor Handphone dan email yang aktif untuk mendapatkan User dan Password serta melakukan entri data yang terkait dengan data pelaku usaha dan bidang usaha yang dikelola.

Kemudian, aplikasi OSS sebelumnya berjalan pada versi 1.1 berdasarkan PP No.24/2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik namun sejak terbitnya Undang Undang Cipta Kerja sehingga pemerintah menerbitkan PP No.5/2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. 

“Bagi usaha yang risiko rendah dan menengah rendah maka perizinannya akan terbit secara otomatis untuk nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar sehingga pemohon dapat melaksanakan usahanya secara komersial. Namun bagi usaha risiko menengah tinggi dan tinggi terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi oleh OPD terkait,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya kemudahan pelayanan perizinan ini, pelaku usaha di Kabupaten Lambar memproses izinnya secara mandiri sehingga dunia usaha berkembang, menyerap tenaga kerja, investasi meningkat serta perekonomian masyarakat meningkat.(nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: