Hampir Sebulan Buron, Tersangka Curas Serahkan Diri

Hampir Sebulan Buron, Tersangka Curas Serahkan Diri

Medialampung.co.id - Seorang tersangka curas menyerahkan diri ke Polsek Gunungsugih, Lampung Tengah, Minggu (19/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka Hermansur (31), warga Kecamatan Gunungsugih, bersama rekannya yang masuk DPO melakukan aksi curas terhadap sopir yang mengangkut sapi.

Kapolsek Gunungsugih Iptu Des Herison mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya menerima laporan aksi curas di Jalan Raya Padangratu, tepatnya di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Rabu (24/6).

"Kita terima laporan curas. Kita langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Kita mengetahui siapa pelakunya. Kita lakukan penangkapan, pelaku tidak ada di rumah. Kita imbau untuk menyerahkan diri melalui Bhabinkamtibmas. Pada Minggu (19/7) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Gunungsugih," katanya.

Kronologis curas, kata Des Herison, korban Maridi (54), warga Kampung Bangunsari, Kecamatan Padangratu, bersama rekannya Dedi Waluyo (45), warga Kampung Sriagung, Kecamatan Padangratu, pulang dari Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu (24/6) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Korban hendak pulang ke rumah mengendarai mobil Carry membawa sapi. Di Jalan Raya Padangratu, tepatnya di Kampung Komering Putih, distop tersangka dan rekannya yang mengendarai motor Vario warna putih," ujarnya.

Des Herison melanjutkan, pelaku kemudian menanyakan tujuan korban. Korban Dedi Waluyo sebagai sopir menjawab mau pulang ke rumah. Pelaku kemudian mengatakan banyak yang kehilangan sapi, jadi diperiksa dahulu, lalu pelaku mengecek sapi. 

“Pelaku mengajak korban Maridi berunding. Katanya mau ditemukan dengan bos pelaku. Korban diajak ke arah jembatan dan ke jalan pangkalan pasir. Korban diminta duduk dan membuka jaket. Pelaku mengambil kain yang digunakan korban sebagai masker untuk mengikat tangan. Pelaku mengambil dompet dan HP yang ada catatan PIN ATM. Korban ditelungkupkan dan kakinya diikat dengan jaket sambil menodongkan benda yang terasa dingin di leher belakang. Pelaku meminta korban diam dan mengancam menembak atau menggorok," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Des Herison, pelaku mengecek dompet korban yang berisi uang Rp250.000 dan dua ATM. "Pelaku minta nomor PIN ATM, tapi tak diberikan. Satu pelaku membawa motor pergi dan temannya diminta menunggu korban. Tak lama teman pelaku menelepon. Korban bisa melepaskan ikatan karena tidak terlalu kencang. Korban lari ke arah kampung minta pertolongan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunungsugih dengan Nomor: LP/346-B/VI/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU Tgl. 24 Juni 2020. Hasil pengecekan, isi ATM korban sudah ditarik Rp58.000.000," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Des Herison, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: