Pengawasan Dibutuhkan Sebagai Filter Terhadap Aktivitas Penghuni Rumah Kos

Pengawasan Dibutuhkan Sebagai Filter Terhadap Aktivitas Penghuni Rumah Kos

Medialampung.co.id - Ketegasan pemilik serta satuan kerja perangkat daerah serta institusi terkait lainnya menjadi kunci penerapan peraturan daerah terkait keberadaan rumah kos atau sejenisnya. 

Penerapan Perda tersebut memang dibutuhkan, namun yang tak kalah pentingnya perlu dukungan semua pihak.

"Utamanya ketegasan dari pemilik rumah kos terhadap penerapan Perda tersebut," ungkap tokoh pemuda Pringsewu Barat Wahyu Giri Wiladatika usai pertemuan dengan unsur pemkab, tokoh masyarakat dan agama, MUI dan pihak lainnya terkait rumah kos, Selasa (20/10).

Dikatakannya ketegasan pemilik yakni soal penerapan aturan sesuai ketentuan dan pengawasan siapa saja yang menjadi penghuni rumah kosnya.

"Pengawasan ini juga menjadi filter terhadap aktivitas para penghuninya yang terus terpantau," ungkapnya.

Ketegasan pihak terkait, Lanjut Wahyu, diperlukan dengan merazia semua rumah kos. Dengan memandang sama siapapun pemiliknya.

Untuk penerapan Perda tersebut menurut Pj. Sekkab Pringsewu Hasan Basri Masih memerlukan sosialisasi.

"Perlu sosialisasi lebih intensif tentang perda yang mengatur rumah kos dan selain petugas (Satpol-PP, Polri, TNI) dan pemilik rumah kos," ungkapnya. Lanjut Hasan untuk itu diperlukan keterlibatan semua komponen (warga masyarakat, RT, RW dan sebagainya) sangat dibutuhkan.

"Seperti melaporkan/menegur bila menemukan atau melihat kejanggalan-kejanggalan dari penghuni kos," jelasnya.

Hal ini bertujuan meminimalisir terjadinya kriminalitas dalam penggunaan rumah kos. 

"Tujuan utamanya Pringsewu aman tentram damai sejuk dan agamis," harap Hasan Basri.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: