Sidang Fee Proyek PUPR Lamsel, JPU KPK Fokus Pemberian Upeti ke Hermansyah Hamidi

Medialampung.co.id - Disidang lanjutan korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan (Lamsel) pada Rabu (10/3) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih mengejar keterangan dari dua saksi: Desi Elmasari sebagai mantan Plt Kasi Perencana di Dinas PUPR dan Adi Supriyadi sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Lamsel.
Itu dikarenakan, dua saksi ini lebih menjelaskan ada pemberian upeti fee proyek kepada Hermansyah Hamidi. Dimana Hermansyah sendiri baru menjabat Plt Kadis PUPR Lamsel selama 2 bulan.
"Memang kemarin ada dua saksi yakni Adi Supriyadi dan Desi Elmasari. Mereka memang menerangkan terkait pemberian uang kepada Hermansyah Hamidi di waktu tahun 2016. Dan dari Adi Rp300 juta dan dari Desi Rp700 juta," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho, pada Jumat (12/3).
Taufiq menambahkan, selain penyerahan uang sebesar Rp1 miliar ke Hermansyah Hamidi karena baru menjabat. Saksi-saksi itu juga menerangkan apabila ada penyerahan uang lagi sebesar Rp4 miliar.
"Penyerahan ini dilakukan oleh terdakwa Syahroni. Tetapi kan kita belum tahu uang (Rp4 miliar) ini dari mana (sumbernya)," kata dia.
Untuk itulah pihaknya lebih mengejar keterangan dari dua saksi tersebut. "Karena kan untuk saksi yang lainnya itu hanya menerangkan terkait pengaturan lelang saja," jelas dia.
Ditanya akan ada berapa saksi lagi yang dihadirkan pada pekan depan. Taufiq menjelaskan ada 6 orang. "Kita masih akan menerangkan pihak dari pokja," ungkapnya. (mlo/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: