Sepanjang Tahun 2021, Dinas PMPTSP dan Naker Lambar Cetak 565 Kartu Kuning

Sepanjang Tahun 2021, Dinas PMPTSP dan Naker Lambar Cetak 565 Kartu Kuning

Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Lambar hingga akhir Desember 2021 telah mencetak 565 kartu kuning (AK-1) bagi pencari kerja.

Kepala DPMPTSP dan Naker Drs. Daman Nasir, M.P, mengungkapkan, dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja memberikan pelayanan pembuatan kartu kuning secara online. Pencari kerja bisa langsung menginput data sendiri melalui web : https://karirhub.kemnaker.go.id.

“Pencari kerja bisa langsung menginput data sendiri melalui Kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Setelah menginput data, pencari kerja nanti datang ke dinas sudah tinggal pencetakan kartu kuningnya karena TTE nya masih dilakukan secara manual serta menyerahkan syarat-syarat pembuatan kartu kuning,” ucapnya seraya menambahkan, untuk pembuatan kartu kuning ini tidak ada pungutan biaya alias gratis jadi bagi masyarakat yang ingin mengurus kartu kuning bisa langsung menginput data melalui aplikasi yang telah ditentukan. 

Masih kata dia, adapun persyaratan untuk membuat kartu kuning, yaitu fotocopy ijazah terakhir satu lembar, fotocopy transkrip nilai/ijazah terakhir satu lembar, foto copy kartu keluarga satu lembar, foto copy KTP satu lembar, pas foto berwarna ukuran 2x3 satu lembar dan pas foto ukuran 4x6 satu lembar serta map folio satu buah.

“Yang membuat kartu kuning ini mayoritas lulusan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat,” kata dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: