Penerbitan SK Bupati Untuk Perawat Pekon Dinilai Rancu Dengan Peraturan Milik Pekon  

Penerbitan SK Bupati Untuk Perawat Pekon Dinilai Rancu Dengan Peraturan Milik Pekon  

Medialampung.co.id - Akan diterbitkannya SK Bupati sebagai SK tambahan dari SK Peratin untuk para perawat pekon, di Kabupaten Lampung Barat menuai tanggapan dari para pemangku kebijakan pekon yang menyebutkan penerbitan SK Bupati tersebut merupakan hal yang rancu. 

Pasalnya sudah jelas tertuang dalam peraturan pekon. Pengangkatan Perawat Pekon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan keputusan peratin. 

Bahkan di pasal 10 ayat dua. Perawat pekon sebagaimana ayat (1) dapat diperpanjang kembali dengan pertimbangan kinerja yang dievaluasi oleh peratin dan puskesmas tempat bekerja. 

Artinya dengan begitu bahwa perawat pekon sepenuhnya ada dibawah kendali pekon, artinya meskipun ada SK Bupati, itu hanya SK tambahan saja. "Dinas Kesehatan (Diskes) Lambar perlu memertimbangkan kembali terkait penerbitan SK tersebut, sebab sudah tertuang di peraturan pekon tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) perawat pekon," terang beberapa peratin yang minta tidak disebutkan namanya.

bahkan jika SK Bupati akan diterbitkan dikhawatirkan peran perawat pekon tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pekon. "Tentunya diminta kepada Diskes betul-betul mempelajari secara mendasar terkait penerbitan SK bupati, sehingga kedepannya tidak menjadi polemik di pekon," ungkapnya. 

Sebelumnya perawat pekon hasil perekrutan yang dilakukan oleh Pemkab Lambar memilih mundur karena merasa ditipu akibat hanya mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari peratin bukan dari bupati, mendapatkan respon dari Dinkes setempat.

Kepala Dinkes Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., menegaskan, bahwa para perawat pekon, dipastikan akan menerima SK Pengangkatan dari Bupati. Terkait dengan SK yang telah diterima dari peratin, itu akan menjadi dasar untuk penerbitan SK bupati.

”Sekarang Peraturan Bupati masih digodok, nantinya mereka akan mendapatkan SK bupati, dan untuk SK yang telah diterima dari peratin itu akan menjadi dasar penerbitan SK bupati, jadi kami imbau kepada perawat pekon untuk bersabar dan tidak ada yang membohongi,” ungkap Wawan—sapaan akrab Widyatmoko Kurniawan.

Hanya saja, kata dia, para perawat tersebut tidak bisa menuntut untuk menjadi honor daerah (Honda) karena memang untuk gaji dari para perawat tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-P).

”Jadi awalnya kan memang tidak dijanjikan untuk jadi honor daerah karena gaji dari pekon bersumber APB-Pekon, hanya saja untuk SK itu SK bupati, dan Insya Allah dalam waktu yang tidak lama Perbup-nya selesai dan penerbitan SK bupati-nya segera diproses,” imbuhnya.

Untuk diketahui, tidak terima hanya mendapatkan SK Peratin beberapa perawat pekon yang direkomendasi Dinkes Lambar mengundurkan diri. 

Salah seorang perawat pekon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dalam rekrutmen perawat pekon, ia dijanjikan akan mendapatkan SK Bupati dan akan berstatus Honda.

Namun, pada faktanya SK diturunkan oleh peratin atau hanya berstatus Honor Desa (Hondes).

“Kami awalnya sangat bersemangat setelah mendapatkan informasi adanya rekrutmen Perawat Desa pengangkatan Honorer Daerah,” kata sumber.

Ia mengakui, bahwa telah menyampaikan keluhan kepada oknum yang mendampingi dirinya dalam pendaftaran sebagai perawat pekon, bahwa apa yang dijanjikan oknum tersebut berbeda dari kenyataan di lapangan.  

Oleh sebab itu, Ia meminta pemerintah terutama Dinas Kesehatan, memberikan pelurusan kepada perawat yang sudah direkomendasi sebagai perawat pekon, karena mungkin bukan dirinya saja dan beberapa rekannya yang lain yang merasa tertipu oleh olah oknum.

Selain itu, meminta kepastian apakah memang benar akan ada pengangkatan para perawat pekon itu berstatus Honor Daerah yang di dengan SK bupati. (r1n/nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: