Pencuri Sopan, Ambil Uang Tapi Masih Disisakan

Pencuri Sopan, Ambil Uang Tapi Masih Disisakan

Medialampung.co.id - Polsek Waypengubuan, Lampung Tengah, membekuk seorang tersangka curat, Selasa (15/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka yakni Romansyah alias Roman (28), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan.

Kapolsek Waypengubuan Iptu M. Ali Mansyur mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/138-B/XII/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK WAY UBU, Tanggal 14 Desember 2020.

"Kita tangkap berdasarkan laporan korban Darwati (40), warga Kampung Lempuyangbandar," katanya.

Kronologis pencurian, kata Mansyur, tersangka masuk ke rumah korban, Jumat (11/12) sekitar pukul 19.15 WIB.

"Tersangka masuk rumah dan ke kamar korban lewat genting kamar. Kemudian mengambil tas berisi uang Rp36.200.000, satu kartu ATM BRI, dan tiga kartu BPJS," ujarnya.

Korban yang mengetahui tasnya hilang, kata Mansyur, langsung melakukan pencarian.

"Tas korban ditemukan di atas bunga di halaman rumah korban tertutup kain dan tersisa uang Rp10.200.000. Pencurian ini diselidiki korban dan keluarganya. Keesokan harinya, tersangkanya diketahui dan mengaku telah mencuri. Tapi hanya mengaku mengambil uang Rp2.000.000 dan telah dihabiskan Rp1.000.000. Uang Rp1.000.000 dikembalikan kepada pelapor. Karena tidak mau mengakui, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Waypengubuan," ungkapnya.

Menerima laporan, kata Mansyur, anggota langsung bergerak menangkap tersangka di rumahnya. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: