Sembilan Nama Calon Komisioner Baznas Lambar Diserahkan ke Baznas RI

Sembilan Nama Calon Komisioner Baznas Lambar Diserahkan ke Baznas RI

Medialampung.co.id - Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Barat, menyerahkan sembilan nama yang lulus dalam tahapan seleksi kepada bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus untuk selanjutnya sembilan nama tersebut disampaikan kepada Baznas RI. 

Kepala Sekretariat Pansel Novi Andry, SKM, MM., mengungkapkan, sembilan nama yang ditetapkan oleh Pansel pada tanggal 13 Agustus 2021 setelah lulus melalui tahapan seleksi yakni  Agus Mualif dengan nilai 86,62; Sufaat dengan nilai 80,00; Aef Saepudin dengan nilai 79,40,; Abdul Rosyid dengan nilai 78,57; Dede Tarmidi dengan nilai 77,50; Suluri dengan nilai 74,35; Inharudin dengan nilai 74,27; Dadang Sukandar dengan nilai 70,65; serta Boy Adijaya dengan nilai 65,68.

"Hari ini sembilan nama tersebut kami laporkan ke bapak bupati dan selanjutnya dikirim ke Baznas RI dan atas pertimbangan Baznas RI maka akan ditetapkan sebanyak lima nama yang akan menjabat sebagai pimpinan Baznas Lambar, " ungkap Novi Andri yang juga menjabat Kabag Kesra Setdakab Lambar tersebut.

Ia menegaskan, sembilan nama yang diputuskan Pansel tersebut mutlak dan tidak bisa diganggu gugat, namun terkait keputusan siapa saja diantara lima nama yang terpilih nantinya tergantung pada keputusan dari Baznas RI. 

"Jadi untuk penetapan lima nama bukan lagi kewenangan kami, itu menjadi kewenangan dari Baznas RI berdasarkan hasil pertimbangan mereka, " imbuhnya. 

Sebelumnya Panitia Seleksi menetapkan, untuk calon pimpinan Baznas harus memenuhi persyaratan yakni Warga Negara Indonesia, Beragama Islam, Bertakwa kepada Allah SWT, Berakhlak mulia, Berusia paling rendah 40 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA Sederajat, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, memiliki integritas.

Kemudian, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan bersedia mengikuti skema sertifikasi pimpinan yang dilaksanakan LSP BAZNAS, terkhusus bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat pengunduran diri sementara. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: