Pemutihan PKB 3 Hari Lagi, Target Pemprov Lampung  Sudah Capai 99 Persen

Pemutihan PKB 3 Hari Lagi, Target Pemprov Lampung  Sudah Capai 99 Persen

Medialampung.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat jika sebanyak 261.941 kendaraan  baik roda dua maupun roda empat telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan realisasi meningkatkannya cukup signifikan dibandingkan dengan di awal-awal dilaksanakan.

"Kalau awal-awal yang lalu itu ya per bulannya kita terima sekitar 25 miliar sampai 30 miliar lebih. Tapi bulan ini sampai dengan 25 September  kita masuk 50 miliar. 261.941 kendaraan yang mengikuti program ini, Roda duanya 182.625 kemudian roda empatnya 79.316. Total penerimaannya sebanyak 199 Miliar 200 juta," katanya, Senin (27/9).

lanjutnya, Target di awal adalah 270 miliar, Tetapi pada saat perubahan kemarin kita menghitung kembali targetnya, Karena tentu penyusunan target juga harus realistis, berdasarkan potensi yang akan dicapai kemudian target ditetapkan menjadi 200 miliar.

"Alhamdulillah sampai dengan Sabtu kemarin kita sudah mencapai 199 miliar. Karenanya memang lonjakannya cukup tinggi. Sudah 99 persen mencapai target. Kita masih menyisakan tiga hari terakhir, dan optimis dari waktu yang tersisa untuk mencapai target," terangnya.

Ia juga mengatakan dibulan terakhir ada keluhan dari beberapa masyarakat karena pelayanan dibatasi. "Sebenarnya itu bukan bentuk pelayanan yang tidak humanis, Namun, Memang ditekankan untuk menjaga protokol kesehatan," jelasnya.

Lanjutnya, Kemampuan petugas dan lain-lain ada batasannya. Kalau melonjaknya dua kali lipat tentu petugas agak kewalahan.

"Tetapi untuk sisa waktu ini pelayanan akan kita tingkatkan semaksimal mungkin. Petugas ditekankan lembur untuk melayani masyarakat. Namun itu tetap kita akan hitung. Kalau sudah penuh hari ini kita akan tutup dulu, tapi kalau tidak kita akan selesaikan," terangnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perbankan seperti Bank Lampung, BRI dan BNI untuk lembur selama empat hari ini sehingga petugas bisa melayani. 

Kemudian soal yang antusias masyarakat melakukan pemutihan kendaraan sudah kami sampaikan dari awal  supaya memanfaatkan waktunya jangan nunggu waktu diujung. "Masyarakat kita polanya seperti itu, itu sudah kita ingatkan terus," katanya.

Ia menegaskan, meskipun antusias masyarakat tinggi, pelaksanaan ini tidak bisa asal diperpanjang begitu saja. Jadi ada dasarnya program pemutihan dan penghapusan pokok denda pajak kendaraan ini alasannya harus jelas, kemudian waktunya harus jelas, lalu ada pergub nya , kemudian mendapat persetujuan dari Kemendagri.

"Jadi ini akan kita selesaikan dulu sampai 30 September 2021. Setelah itu kita akan evaluasi lagi," pungkasnya.(ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: