Selama PPKM Level 4, Disdukcapil Lambar Hanya Layani Adminduk Melalui Online

Selama PPKM Level 4, Disdukcapil Lambar Hanya Layani Adminduk Melalui Online

Medialampung.co.id - Selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sebagaimana instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) No.31/2021 yang dijadwalkan hingga 23 Agustus mendatang, maka pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat hanya bisa dilakukan secara online. 

Kebijakan tersebut tentunya akan lebih memudahkan masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan Adminduk, karena tidak harus datang ke kantor Disdukcapil saat mengajukan permohonan Adminduk, dan hanya datang ke kantor Disdukcapil saat  telah KTP-el, KK maupun Adminduk lainnya telah jadi. 

Kabid Pelayanan Kependudukan pada Disdukcapil Lambar AK Syamsul mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan upaya dalam pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di kabupaten setempat.

"Sampai dengan PPKM level 4 berakhir masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan via online tidak lagi seperti biasa, kebijakan tersebut akan ditinjau kembali setelah berakhirnya masa PPKM level 4," ungkap Syamsul. 

Dijelaskan, untuk pelayanan perekaman e-KTP di kecamatan, hanya diperuntukkan dalam kondisi darurat, sedangkan penerbitan administrasi kependudukan lainnya dilakukan secara online dengan mengirimkan berkas persyaratan dalam bentuk foto atau file.

”Pengiriman persyaratan melalui online tersebut bisa dilakukan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB melalui email [email protected] atau bisa juga melalui aplikasi WhatsApp di nomor yang sudah ditentukan yakni 0822-8916-4183 (Untuk pelayanan kartu keluarga dan pindah datang), 0822-8916-4184 (Untuk pelayanan KTP-e dan KIA), 0822-8916-4185 (untuk pelayanan registrasi BPJS, Perbankkan dan kartu SIM prabayar atau data base warehouse (DWH) dan konsultasi), dan 0813-7938-9555 / 0857-6990-1861 (Untuk pelayanan akta kelahiran, akta perceraian, dan akta kematian),” kata dia.

Setelah dokumen hasil layanan diterima maka akan diinformasikan oleh petugas melalui alamat email atau nomor ponsel pemohon, pelayanan langsung di Disdukcapil hanya untuk keperluan legalisir.

“Untuk sementara layanan via online walaupun selama ini kita sudah memberikan pelayanan langsung dengan menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan bagi pemohon namun karena dengan merebaknya virus corona dan demi menjaga maka kita berganti pola,” bebernya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: