Pemprov Lampung Izinkan SMA Sederajat Gelar PTM Terbatas 

Pemprov Lampung Izinkan SMA Sederajat Gelar PTM Terbatas 

Medialampung.co.id - Berdasarkan Keputusan Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/0702/V.01/2022 dan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung No.800/544/V.01/DP.2 tertanggal 22 Februari 2022 bahwasanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali mengizinkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas khususnya daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

"PTM terbatas untuk jenjang SMA, SMK dan SLB dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen untuk daerah dengan PPKM level 2. Sedangkan untuk daerah level 1, 3 dan 4 mengikuti SKB 4 menteri," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Sulpakar, Selasa (22/2).

Kemudian diberikan pilihan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring jika orang tua khawatir anaknya mengikuti PTM terbatas di masa pandemi. 

"Kami juga minta kepada Kepala Cabang Dinas dan pengawas sekolah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan selama PTM terbatas dilaksanakan," kata dia. 

Kemudian, Jika selama masa PTM terbatas dilaksanakan dan ditemukan adanya klaster persebaran Covid-19, maka pihak sekolah diwajibkan untuk menghentikan sementara PTM terbatas dan langsung melakukan tracing dan mengkarantina siswa maupun guru yang terpapar Covid-19.

"Selain itu juga jika ditemukan adanya siswa maupun guru yang terpapar Covid-19 maka diminta untuk segera melaporkan. Selain itu kepala sekolah juga diminta untuk melakukan percepatan vaksinasi kepada pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: