Pemprov Lampung Bahas Regulasi Penyusunan APBD 2021

Pemprov Lampung Bahas Regulasi Penyusunan APBD 2021

Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar acara Pembahasan Regulasi Penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, bertempat di Hotel Emersia, Bandarlampung, Rabu (11/11).

Acara dibuka secara Resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Drs. Minhairin, MM.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (virtual meeting), Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Staf Ahli, Para Asisten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Lampung serta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala DPKAD/BPKAD dan Kepala Bappeda pada kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Dalam Sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum diungkapkan bahwa pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan Regulasi Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dapat memberikan informasi regulasi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021," terang Minhairin.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Peraturan yang digunakan sebagai dasar dari Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD TA 2021 antara lain, Peraturan Presiden No.33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. 

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64/2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050-3708/2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Dengan diadakan kegiatan ini diharapkan penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota disusun berdasarkan regulasi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Mendagri," tambahnya

Dalam acara tersebut dijelaskan pula bahwa kebijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah No.58/2015, namun untuk Tahun Anggaran 2021 akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga regulasi-regulasi lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Perubahan regulasi ini menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, terutama perubahan struktur APBD, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dengan dilaksanakannya Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memahami secara umum terkait dengan perubahan regulasi dimaksud agar nantinya ketika proses penyusunan dan pelaksanaan pada APBD 2021 dapat berjalan sesuai Peraturan Pemerintah No.12/2019.

Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih serta harapan kepada seluruh peserta pembahasan.

"Melalui kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama dan komitmen bersama guna mewujudkan sinergitas tata kelola Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, yang diawali dari penyusunan APBD TA 2021, dengan memedomani Regulasi-regulasi Peraturan yang telah ditetapkan," imbuhnya. ( */mlo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: