Pemprov dan Kabupaten/Kota Diminta Minimal 40 Persen APBD Dianggarkan untuk Belanja Produk Lokal 

Pemprov dan Kabupaten/Kota Diminta Minimal 40 Persen APBD Dianggarkan untuk Belanja Produk Lokal 

Medialampung.co.id - Pemerintah Pusat meminta semua kementerian maupun pemerintah daerah dalam pembelian barang dan jasa baik menggunakan anggaran APBN maupun APBD diperintahkan membeli produk dalam negeri minimal 40% dari anggaran tersebut. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Sumitro. 

Ia meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov) ataupun kabupaten/kota di Lampung dapat mengimplementasikan 40% APBD nya untuk belanja produk-produk dalam negeri atau lokal.

"Untuk di Lampung sendiri InsyaAllah semua sudah siap," Ungkapnya saat dimintai keterangan, Senin (4/4).

Lanjutnya, Untuk mempermudah belanja produk lokal tersebut, saat ini hampir semua daerah di Lampung telah membentuk e-catalog serta membentuk tim Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Misal barang apa yang dibeli dia sudah ada pilihan produksi dari dalam negeri. Sehingga ketika pejabat pembuat komitmen atau kepala dinas yang akan menggunakan APBD sudah ada panduannya dan secara otomatis barang yang akan dibeli sudah pasti menggunakan produk dalam negeri," terangnya.

Jika ada organisasi perangkat daerah (OPD) tercatat masih ada yang menggunakan produk impor atau luar negeri maka penanggungjawab anggaran diminta untuk memberikan penjelasan secara rinci dan detail, Lanjutnya. 

"Seperti misal alat kesehatan masih didatangkan dari luar negeri maka penanggungjawab anggaran diminta menjelaskan. Misal alatnya belum diproduksi oleh lokal atau di Indonesia, maka itu bisa dimaklumi karena memang menyangkut nyawa orang banyak," terangnya. 

Semua barang yang dimasukan ke dalam e-catalog dipastikan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga barang yang diperoleh lebih ekonomis, efektif dan efisien.

"Jika nanti di akhir tahun ada yang serapannya di bawah angka 40%, maka berdasarkan arahan dari pemerintah pusat akan di evaluasi dan akan mempengaruhi dana alokasi khusus yang diberikan ke daerah. Namun untuk di Lampung semua relatif taat," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: