Pemkot Kembali Terbitkan Edaran Soal Jam Operasional Usaha

Pemkot Kembali Terbitkan Edaran Soal Jam Operasional Usaha

Medialampung.co.id - Pemerintah Kota Bandarlampung Kembali menerbitkan Surat Edaran pada Senin (25/1) bernomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.

Surat tersebut ditujukan kepada para Pimpinan atau Manager Hotel, Pemilik Gedung Pertemuan, Manajemen Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe juga Restoran, Manajer Karaoke, Pemilik Tempat Hiburan Lainnya dan Seluruh Masyarakat Kota Bandar Lampung

Menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian COVID-19 serta memperhatikan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat atau menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial ekonomi, kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu diberitahukan kepada seluruh Pimpinan Manajer juga Pemilik Pelaku Usaha berikut seluruh masyarakat kota Bandarlampung.

Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern sampai dengan jam 19.00 WIB.

Kemudian untuk restoran, cafe, tempat karaoke, diskotik, panti pijat, billiard. Pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya sampai tutup pukul 22.00 WIB.

Kemudian selama kegiatan operasi berjalan tetap melaksanakan protokol Covid-19 secara ketat, yakni 3M.

Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut diatas maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak Tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: