Pemkot Bandarlampung Terbitkan Maklumat Pelaksanaan Idul Adha di Masa PPKM Darurat

Pemkot Bandarlampung Terbitkan Maklumat Pelaksanaan Idul Adha di Masa PPKM Darurat

Medialampung.co.id - Pemkot Bandarlampung mengeluarkan Maklumat Bersama Tentang Panduan Pelaksanaan Penyelenggaraan Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung.

Dalam maklumat tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan/Keagamaan berjamaah selama kegiatan ibadah di Masjid dan Mushola, serta tempat umum lainnya di masa penerapan PPKM Darurat.

Kegiatan malam takbiran serta Shalat Hari Raya Idul Adha di wilayah yang diterapkan PPKM Darurat dilaksanakan dari rumah masing-masing.

Ketentuan pelaksanaan Qurban juga disebut dalam maklumat tersebut, Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan dan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

Namun jika kapasitas RPH-R tidak mencukupi maka pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Penyelenggara juga wajib melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban dan menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging dan Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima.

Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.

Sedangkan pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh bagi petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk untuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: