Pemkot Bandarlampung Terbitkan Edaran Soal Anjuran untuk Do'a Bersama

Pemkot Bandarlampung Terbitkan Edaran Soal Anjuran untuk Do'a Bersama

Medialampung.coid - Upaya mencegah penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin meluas, Pemerintah Kota Bandarlampung kembali menerbitkan Surat Edaran No.450/932/I.02/2021 pada Jumat (9/7).

SE ditujukan kepada ketua MUI Bandarlampung, Keuskupan Tanjungkarang, ketua PGI Bandarlampunng, ketua MBI Bandarlampung, dan ketua PHDI Bandarlampung tentang anjuran untuk berdoa di rumah masing-masing dalam upaya menangkal Covid-19 di Bandarlampung.

Terlebih diperlukan peningkatän disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti 5M. Maka dipandang perlu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui peran tokoh-tokoh agama yang ada di Bandarlampung, dengan ini diminta untuk mengimbau dan mengajak umatnya senantiasa memanjatkan do'a kepada tuhan Yang Maha Esa di rumah masing-masing, agar pandemi Covid-19 di Bandarlampung segera berlalu.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.20/2021 Tentang Perubahan instruksi Kementerian Dalam Negeri No.17/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan virus corona tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Menteri Agama No.13/2001, tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Instruksi Gubernur Lampung No.7/2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur No.6/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko pengendalian Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi Walikota Bandarlampung No.3/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Bandarlampung. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: