Pemkot Bandarlampung Segel Ruko Blok C Raden Intan

Pemkot Bandarlampung Segel Ruko Blok C Raden Intan

Medialampung.co.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menyegel Ruko di Jalan Raden Intan Kelurahan Gunung Sahari yang telah lama ditinggal penyewanya, Senin (10/7).

Asisten I Kota Bandar Lampung Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sukarma Wijaya mengatakan, pengosongan Ruko Blok C di Jalan Raden Intan tersebut dilakukan karena pihaknya sudah memberikan tenggang waktu yang cukup panjang untuk si penyewa jika ingin melanjutkan kembali usahanya.

“Keinginan kita sebenarnya yang bersangkutan untuk melanjutkan, tetapi yang bersangkutan ada kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran perpanjangan sewa yang belum dilaksanakan,” katanya

Jadi, lanjutnya, untuk estimasi per 1 plong ruko di tiga ruko tersebut per tahun hanya berkisar Rp 26 juta.

“Sehingga per satu plong ruko ini kewajiban mereka menyetor ke pemda kurang lebih Rp 540 juta, selama jangka waktu 20 tahun, coba di cek saja ada gak ruko yang nilainya segitu di jalan utama seperti di Raden Intan?” tambahnya.

Sukarma melanjutkan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk secara hak keperdataan karena SHGB walaupun sudah mati mereka pegang. [caption id="attachment_133581" align="aligncenter" width="1040"] Asisten I Kota Bandar Lampung Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sukarma Wijaya[/caption]

Tetapi ketika proses putusan bahkan sampai ke tingkat MK, sudah diputus dan ini sudah dieksekusi, jadi pihaknya tengah menginventarisir aset milik Pemkot Bandarlampung.

“Karena sekarang ini milik pemkot, dari pada terbengkalai, ada arahan dari Walikota supaya ruko ini dimanfaatkan untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di Kota Bandarlampung,” jelas Sukarma.

Untuk semua barang-barang yang berada di dalam ruko tersebut nantinya akan dicatat agar si penyewa bisa mengambil barang-barang miliknya.

Dari pantauan Medialampung.co.id, terlihat Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Pol PP Dan dinas BPBD Kota Bandarlampung serta aparat kepolisian sedang mengamankan jalannya penyegelan ruko di jalan utama Raden Intan.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: