Sejumlah Narkoba dan Senpi Dimusnahkan Kejari Lambar

Sejumlah Narkoba dan Senpi Dimusnahkan Kejari Lambar

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat melakukan pemusnahan barang bukti dalam sejumlah perkara yang ditangani oleh Kejari setempat selama setahun terakhir, yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (18/12).

Pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tersebut dihadiri Para kasi dan kasubagbin Kejari Lambar, disaksikan Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SH, S.I.K.,  perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Liwa  dan juga Dinas Kesehatan (Dinkes) Lambar.

Kasi Intelijen Reza Kurniawan, S.H., mewakili Kepala Kejari Lambar Andri Juliansyah, S.H, S.Kom, M.M., M.H., mengatakan, tujuan acara pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan tertib administrasi dan keterbukaan informasi publik mengenai barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan.

”Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah pihak, seperti kepolisian dan pengadilan negeri, dan tentunya pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Lambar,” ungkap Reza Kurniawan.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis sabu-sabu seberat 49 gram lebih, pil extacy 16 butir, ganja dengan berat 610 gram lebih, yang dimusnahkan dengan cara dibakar beserta barang bukti lainnya yang bisa dibakar.

”Kemudian barang bukti berupa Senjata Api (Senpi) rakitan jenis pistol sebanyak dua pucuk, senapan angin dua pucuk, empat bilah senjata tajam, 40 buah handphone dari berbagai merk, kemudian dihancurkan dan dipotong menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat dipakai/digunakan lagi,” bebernya.

Selanjutnya, sebanyak lima butir amunisi kaliber 38 MM, empat butir amunisi kaliber 9 MM, serta lima selongsong amunisi kaliber 38 MM, diserahkan kepada pihak Polres Lambar dalam hal ini yang Kasat Reskrim selaku penerima, dengan maksud untuk dapat dimusnahkan. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: