Sejumlah Anggota PLB Mundur, Berikut Tanggapan Ketua 

Sejumlah Anggota PLB Mundur, Berikut Tanggapan Ketua 

Medialampung.co.id - Pemuda Pemudi Lampung Barat Bersatu (PLB) yang dipimpin oleh Teuku Wahyu terancam bubar. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan tertulis pengunduran diri beberapa anggota yang menyebutkan pendiri organisasi itu. 

Mundurnya pengurus PLB itu sendiri dilatarbelakangi mosi tidak percaya karena beberapa alasan seperti tidak adanya transparansi dan laporan keuangan serta kegiatan dan program kerja PLB selama ini. Kedua, vakum dari segala kegiatan di dua tahun terakhir.

Ketiga, menjawab pertanyaan anggota dan masyarakat tentang program yang direncanakan PLB yang tidak terealisasi dan keempat menjaga marwah dan nama baik pembina PLB Edi Novial, S.Kom dari tindakan yang dilakukan saudara Teuku Wahyu sebagai Ketua PLB yang diluar AD/ART, organisasi.

Berikut Sembilan nama pengurus inti yang telah menandatangani surat pengunduran diri mosi tidak percaya dengan kepemimpinan Teuku Wahyu, seperti Wakil Ketua Taufik S. Sujana Sekretaris, Divisi UMKM Taufik Soleh, Divisi Keanggotaan Desta F. Divisi Pariwisata Andewinawan, Divisi Otomotif Wili Winardi, Divisi Sosial Asep Triyadi, dan Divisi Seni Rian Krama Y. 

Menanggapi pengunduran sejumlah pengurus tersebut Ketua Umum PLB Lambar Teuku Wahyu, mengatakan bahwasannya 'mereka' yang mengundurkan diri tersebut bukan lagi anggota PLB, atau tidak ada hubungan dengan AD/ART PLB. 

Lanjut wahyu, 'Mereka' yang menyatakan mundur tersebut, memang sudah tidak aktif atau pakum sejak 2019 lalu. Seperti tidak mengikuti event-event yang dilakukan PLB sehingga secara otomatis dikeluarkan secara organisasi sebagaimana tertuang di Pasal 7, Pemecatan Anggota, Satu atas permintaan sendiri, Dua anggota dapat dipecat bila terbukti melanggar AD/ART. Ketiga Tata Cara pemecatan dan pembelaan anggota diatur dengan paguyuban lambar, dan keempat Bab III, Hak dan kewajiban anggota mengikuti dan berpartisipasi dalam semua kegiatan PLB, mempunyai hak bicara dan hak bersuara dalam rapat. Mempunyai hak ditunjuk dengan mandat oleh pengurus untuk mewakili dalam musyawarah, rapat-rapat, sesuai dengan tingkatan badan organisasi (paguyuban). Mempunyai hak untuk menolak untuk dipilih jadi pengurus dengan alasan yang jelas dan dapat diterima oleh musyawarah.

"Setelah PLB eksis, dan pendapatkan dana hibah kawan-kawan yang selama ini vakum dan memang sudah diberhentikan  mulai melakukan hal-hal yang saya anggap karena kurangnya koordinasi dari awal, dengan kami pengurus aktif," ujarnya. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: