Tanggapi SE Menpan RB, Eva Dwiana: Kita Ikuti Sesuai Prosedur

Tanggapi SE Menpan RB, Eva Dwiana: Kita Ikuti Sesuai Prosedur

--

Medialampung.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Adapun dalam poin tertuang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. 

Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, ada salah satu yang diatur dalam SE tersebut yakni batasan absen bagi para abdi negara, termasuk sanksi tegas untuk PNS yang absen melebihi batas.

Sementara itu, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai tanggapannya terkait SE tersebut mengatakan, pihaknya akan mengikuti peraturan itu sesuai prosedur. 

"Kita ikuti peraturan sesuai prosedur dari pemerintah pusat,” ucap dia kepada awak media, Sabtu (25/6).

Lanjutnya, Eva Dwiana berharap agar  seluruh ASN di kota Bandarlampung bekerja sesuai prosedur.

"Jalankan amanah yang kita terima dengan sebaik-baiknya. Jangan meremehkan pekerjaan, karena diluar sana masih banyak yang ingin menjadi PNS. Nah, kita yang ada didalamnya harus bekerja sebaik-baiknya dan bekerjalah sesuai dengan tupoksinya masing-masing," paparnya.

Walikota menegaskan, langkah yang diambil pemkot untuk memantau  semuanya,  dia pun memerintahkan agar ASN bisa  menjalankan amanah ini sebaik-baiknya.

 

“Yang perlu diingat adalah jabatan itu titipan, jadi bekerjalah dengan baik," tegasnya.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: