Pemkab Waykanan Mediasi Gugatan BARA JP Kepada PTPN 7

Pemkab Waykanan Mediasi Gugatan BARA JP Kepada PTPN 7

Medialampung.co.id - Pemkab Waykanan bertindak sebagai mediator dalam rapat mediasi antara DPC Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Waykanan dan pihak PTPN 7 Blambangan Umpu terkait gugatan pelepasan tanah ulayat, Senin (6/7).

Dalam rapat yang dipimpin sekda Waykanan Hi. Saipul, S.Sos.M.IP. tersebut, kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan persoalan yang ada pada agenda rapat kedua pada 13 Juli 2020 mendatang dengan menghadirkan pihak-pihak kompeten, antara penyimbang dan juga pengurus PTPN 7 Blambangan yang lama dan pimpinan PTPN 7 yang bisa mengambil keputusan.

Keputusan itu diambil setelah ketua harian BARA JP Waykanan Azwari selaku kuasa penyimbang telah didengarkan pihak PTPN 7.

"Ya kita sudah membacakan gugatan kepada pihak perwakilan PTPN 7 Blambangan Umpu, dan sudah didengarkan. Maka agenda selanjutnya untuk memutuskan penyelesaian persoalan secara jelas antara dua belah pihak," ujar Azwari usai rapat mediasi yang digelar di aula utama sekda Waykanan, Senin (6/7) 

Azwari menambahkan, pembahasan hari ini untuk membuka jalur penyelesaian gugatan. Sehingga mediasi yang akan datang akan menyelesaikan persoalan bisa diterima atau tidaknya.

"Karena pihak PTPN 7 yang hadir adalah pengurus yang baru maka gugatan dan penjelasan terkait perjanjian dalam gugatan belum bisa diputuskan karena harus menghadirkan pihak PTPN 7 yang lama dan para Penyimbang Buay Pemuka Pangeran Udik serta saksi saksinya," tegas Azwari.

Selain Setdakab Waykanan, nampak hadir Asisten I Selan, Kabag Tapem Pemkab Waykanan, pihak kecamatan, Polres Waykanan, pihak PTPN 7 yang di pimpin Desi dan Bagus. Sayangnya pihak PTPN belum mau dimintai keterangan terkait gugatan Bara JP.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: