Pemkab Waykanan Kembali Sewa Mobil Dinas dari PT TRAC

Pemkab Waykanan Kembali Sewa Mobil Dinas dari PT TRAC

Medialampung.co.id - Pemerintahan Kabupaten Waykanan, kembali melanjutkan kerjasama dalam hal penyewaan Kendaraan Dinas dengan PT TRAC

Hal ini ditandai dengan dilakukannya serah terima secara simbolis Kendaraan Dinas hasil sewa tersebut, di Halaman Kantor Pemda Kabupaten Waykanan, Selasa (31/8).

Dari informasi yang dihimpun, tahun ini Pemkab Waykanan kembali bekerjasama dengan PT TRAC untuk menyewa 56 Kendaraan dari berbagai merek dan tipe untuk mobilisasi para pejabatnya dalam melaksanakan pekerjaan dinas mereka.

Ke-56 Kendaraan tersebut diantaranya Toyota Innova tipe terbaru diperuntukkan bagi Kepala Dinas sebanyak 28 Unit, sisanya 28 Unit Toyota Rush 14 Unit untuk Camat, dan 14 Unit Untuk Kepala Bagian.

“Stiker yang merupakan tanda pada mobil, tidak boleh dilepas, karena itu merupakan tanda bila kendaraan tersebut peruntukan jelas untuk membantu mobilisasi kinerja anda semua,” tegas Bupati Waykanan Hi. Raden Adipati Surya, SH, MM, saat menerima kendaraan tersebut, seraya menunjukkan kalau setiap kendaraan memiliki stiker khusus, sebagai penanda bahwa mobil tersebut merupakan Kendaraan Dinas Kabupaten Waykanan.

Pernyataan Adipati Surya tersebut sangat beralasan, karena pejabat di Waykanan diduga kerap menggunakan kendaraan dinas di luar peruntukannya, dan bahkan diduga banyak kendaraan Dinas milik Pemkab Waykanan yang digunakan masyarakat sipil pada pembelian maupun peralatannya dilakukan melalui APBD Waykanan.

Terpisah, Kepala Bagian Umum Setdakab Waykanan Machiavelli Tarmizi, S.S.T.P., M.S.I., melalui Ishak, S.Sos., mengatakan bahwa para penerima nantinya harus mengembalikan kendaraan Dinas yang lama untuk dilakukan pengecekan ulang.

"Mobil yang lama harus dikembalikan. Apabila terdapat kerusakan seperti lecet-lecet, maka hal itu akan dibayarkan oleh sang pengguna sebelum mendapatkan mobil yang baru," terang Ishak.

"Alhamdulillah selama ini penyewaan dan penggunaan kendaraan Dinas hasil sewa ini tidak ada kendala, makanya kami melanjutkan kerjasama ini untuk Tiga Tahun kedepan, dan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Waykanan No.2/2021, sebagai Perubahan Atas Peraturan Bupati No.38/2020 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan,” imbuh Ishaq.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: