SD-SMP di Lambar Boleh Belajar Tatap Muka, Syaratnya…

SD-SMP di Lambar Boleh Belajar Tatap Muka, Syaratnya…

Medialampung.co.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lambar Bulki Basri, S.Pd, M.M bersama Kabid Pendidikan Dasar Wasis Supriyadi, S.T, M.Ak dan Kasi Kurikulum Suryadi, S.Pd menghadiri rapat tentang pendidikan anti korupsi (PAK) dan pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan yang digelar oleh Disdikbud Provinsi Lampung, Selasa (11/8).

Rapat tersebut dihadiri seluruh Kepala Disdik 15 kabupaten/kota di Lampung beserta Kabid dan Kasi Kurikulum, Kanwil Kemenag, LPMP, dan Kepala UPTD Pendidikan Provinsi Lampung.

Kepala Disdikbud Lambar Bulki Basri  mengungkapkan,  Disdikbud Provinsi Lampung telah membuat peraturan gubernur (Pergub) tentang PAK, yaitu membuat mata pelajaran PAK di tingkat SMA dan SMK, sebagai muatan lokal wajib.

“Dalam satu minggu ada 1 jam pelajaran, sehingga Kabupaten/Kota diminta dalam waktu dekat menindaklanjuti untuk tingkat SD dan SMP, hal ini merupakan inovasi dari Provinsi Lampung karena baru satu satunya daerah yang menerapkan PAK sebagai muatan lokal,” ujar Bulki

Terkait pembelajaran tatap muka, lanjut Bulki, dengan adanya siaran pers Kemendikbud tanggal 7 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB, tentang penyesuaian SKB 4 menteri perihal sistem pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bahwa zona kuning sudah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.

“Untuk SD dan SMP di Kabupaten Lambar boleh melakukan pembelajaran tatap muka, dengan syarat menyampaikan surat daftar kesiapan sekolah. Hal ini sebagai dasar Pemerintah Daerah melalui Satgas mengeluarkan rekomendasi untuk belajar tatap muka, dan sekolah harus mendapat persetujuan dari komite dan wali murid,” kata dia.

Pihaknya telah mengundang K3S SD 15 Kecamatan dan MKKS SMP  pada Minggu (10/8) terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Jadi kita tunggu bagi sekolah yang sudah siap untuk menyampaikan surat daftar kesiapan sekolah sampai Jumat (15/8) mendatang,” pungkas Bulki. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: