Satuan Pendidikan di Lambar Berlakukan PTM Terbatas Mulai Kamis

Satuan Pendidikan di Lambar Berlakukan PTM Terbatas Mulai Kamis

Medialampung.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, akan kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk satuan pendidikan di kabupaten setempat. 

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) No.045.2/0702/V.01/2022 tentang PTM Terbatas di masa Pandemi Covid-19. 

Kepala Disdikbud Lambar Bulki Basri, S.Pd, MM., mengungkapkan, beberapa poin dalam SE Gubernur tersebut, disampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan Covid-19 pada pelaksanaan PTM Terbatas yakni dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kemudian, Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan Pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama empat Menteri.

"Dalam SE tersebut disampaikan juga bahwa Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak jauh (PJJ)," ungkapnya. 

Terusnya, pihaknya juga akan merujuk Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, No.1347/2021, No.HK.01.08/MENKES/6678/2021, No.443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Karena Lambar saat ini berada di PPPKM level satu dan memperhatikan tingkat capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan, Lansia, maka Lambar bisa memberlakukan PTM terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari," bebernya. 

Mengingat SE gubernur baru diterima, dan Rabu (23/2) merupakan hari libur bertepatan dengan Pemilihan Peratin (Pilratin) serentak, maka PTM terbatas akan dimulai Kamis (24/2). (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: