Pemkab Pringsewu Terbitkan Instruksi Bupati Tentang PPKM Mikro

Pemkab Pringsewu Terbitkan Instruksi Bupati Tentang PPKM Mikro

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan Instruksi Bupati Pringsewu No.02/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Kabupaten untuk Pengendalian penyebaran Covid-19.

"Ini  merupakan  tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Lampung No.1/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," ungkap Wabup Pringsewu Dr. H. Fauzi saat Rapat Koordinasi sekaligus Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Pringsewu, Rabu (5/5).

Dikatakannya, pengaturan PPKM Mikro  sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

PPKM Mikro ini, kata Fauzi, mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. 

"Kriteria  yakni Zona Hijau, yang diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT," jelasnya. 

Selanjutnya  Zona Kuning, berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak satu sampai dua rumah dalam satu wilayah RT selama 7 hari terakhir.  Zona Orange, berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak tiga hingga lima rumah dalam satu wilayah RT selama 7 hari terakhir. 

Untuk Zona Merah, berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari lima rumah dalam satu wilayah RT selama 7 hari terakhir.

Dalam pelaksanaannya PPKM Mikro dilakukan di Pekon atau Kelurahan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat, mulai Ketua RT, RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, TP-PKK, Posyandu, Dasawisma, Kelurahan Tangguh Nusantara, tokoh-tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, penyuluh, nakes, Karang Taruna serta relawan lainnya. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: