Satu Buronan Curas Lima Tahun Lalu Berhasil Diringkus

Satu Buronan Curas Lima Tahun Lalu Berhasil Diringkus

Medialampung.co.id - Polsek Waytuba berhasil mengamakan FR (30), warga Desa Perjaya Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, tersangka DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way KananĀ  pada 1 Desember 2014 yang lalu, Rabu (10/6).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Waytuba AKP Saeful Nawas menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 17.30 WIB pada saat korban Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba bersama rekannya Ayu (18) mengendarai sepeda motor Honda Supra X tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku inisial FR bersama 3 (tiga) orang rekannya Royibi (sudah vonis), Derisal (sudah vonis) dan HR (masih DPO) yang mengendarai 2 unit sepeda motor langsung memepet motor korban dan menyuruh korban berhenti.

Kemudian setelah korban berhenti, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan mengancam korban dengan pisau, karena takut kemudian korban langsung turun dari sepeda motor dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Setelah menerima laporan dan melakukan pengajaran dua rekan tersangka berhasil ditangkap dan sudah menjalani hukuman penjara, sementara dua tersangka FR dan HR berhasil melarikan diri dan masuk dalam DPO, hingga akhirnya kemarin hari Selasa tanggal 09 Juni 2020 anggota unit Reskrim Polsek Waytuba mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku FR di Martapura Kabupaten OKU Timur.

Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke Martapura dan pelaku berhasil ditangkap pada saat sedang berada di Pasar Martapura tanpa melakukan perlawanan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Waytuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, barang bukti kendaraan bermotor Honda supra X 125 warna abu-abu Nopol : BE 8142 WJ dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau telah dilimpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Waykanan bersama rekan pelaku (sudah diamankan dan sedang menjalani hukuman terlebih dahulu), dan satu masih menjadi DPO Polres Waykanan Jajaran.

Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: