DPRD Bandarlampung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

DPRD Bandarlampung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

--

Medialampung.co.id - DPRD Kota Bandarlampung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2021 pada Rabu (22/6).

Dalam pemaparannya, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menjelaskan, Pemerintah Kota Bandarlampung telah menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2021 yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa keuangan perwakilan Provinsi Lampung tanggal 15 Maret sampai 30 April 2022.

Pemerintah Kota Bandarlampung merupakan salah satu daerah yang terkena dampak langsung dari mewabahnya Covid-19 dimana sejak itu pemerintah menetapkan masa darurat kesehatan masyarakat Covid-19, pada awal tahun relatif baik, ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan diproyeksikan.

Demikian juga pada bulan Maret yang lalu sudah prospek ekonomi secara global pada tahun 2021 di prediksi relatif baik ditandai dengan pertumbuhan ekonomi nasional, dan provinsi Lampung tumbuh secara positif tahun 2021, proyeksi (target) pertumbuhan ekonomi secara nasional adalah 4,5-5,5% dengan tingkat inflasi 3.0% kemudian provinsi Lampung menargetkan pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi sebesar 4,75% dengan tingkat inflasi 3.0-1%.

Selanjutnya Kota Bandarlampung menargetkan pertumbuhan ekonomi Kota Bandarlampung pada tahun 2021 sebesar 5,8-6,8% dengan laju inflasi 2,97-3,03%, disisi lain sumber pendanaan pembangunan Kota Bandarlampung yang salah satunya berasal dari pendapatan asli daerah naik sebesar 4,98% dibandingkan dengan realisasi Tahun 2020 hal ini terjadi karena masih berlanjutnya pandemi Covid-19 yang berdampak besar pada sektor perekonomian, terutama sektor usaha dan jasa banyak pengusaha yang mengalami penurunan omzet sehingga secara otomatis pajak dan retribusi daerah yang disetorkan juga menurun.

Kondisi pandemi Covid-19 ini juga yang menyebabkan adanya physical distancing atau jaga jarak yang mengakibatkan kurang maksimalnya penagihan tunggakan pajak daerah secara aktif. 

Dan juga yang bersifat interaktif langsung dengan pengguna pajak dan masih rendahnya kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak serta untuk objek pajak yang sudah terpasang alat perekam data transaksi (Tapping Box) belum sepenuhnya digunakan secara optimal 

Walikota juga menjelaskan realisasi pendapatan dan belanja pada tahun anggaran 2021 seperti retribusi daerah hasil pengelolaan, dan pendapatan daerah yang di anggarkan Rp.1,13 Triliun lebih terealisasi sebesar Rp.564,28 miliar atau tercapai 99.69% dari target yang ditetapkan sebagai berikut:

1. Kelompok pendapatan kelompok asli daerah (PAD) yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, pendapatan kekayaan daerah, yang dipisahkan dan lebih 

2. kelompok pendapatan transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat,dan transfer sebesar Rp.1,56 Triliun lebih terealisasi, sedangkan dari provinsi seluruhnya dianggarkan sebesar Rp.1,46 Triliun lebih atau sebesar 93.58 % 

3. Kelompok lainnya dari pendapatan yang sah yang dianggarkan sebesar Rp.111,2 miliar terealisasi sebesar Rp.100,57 miliar lebih atau sebesar 90,50%, untuk anggaran belanja dan realisasinya berdasarkan peraturan daerah Kota Bandarlampung No.03/2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bandarlampung

Anggaran belanja dan transfer pemerintah Kota Bandarlampung ditetapkan sebesar 2.84 Triliun lebih

Dari anggaran tersebut hingga Desember 2021 telah terealisasi sebesar 70,83% atau sebesar Rp.2,01 Triliun lebih dengan perincian sebagai berikut.

A. Bagian belanja operasi dialokasikan sebesar Rp.2,08 Triliun lebih, sedangkan yang terealisasi sebesar 1.59 triliun lebih

B. Bagian belanja dialokasikan lebih atau terealisasi sebesar 54,62% dengan nilai Rp.733,72 miliar lebih dan yang terealisasi sebesar Rp.400,78 miliar

C. Bagian belanja yang tak terduga yang dianggarkan sebesar Rp.30 miliar, yang terealisasi sebesar Rp.24,51 miliar atau 81,73 %.

D. Anggaran pembiayaan dan realisasinya yang berpedoman pada peraturan daerah Kota Bandarlampung No.03/2021 tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah, untuk anggaran 2021 anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp.170,81 miliar lebih untuk realisasinya sebesar Rp.20,81 miliar atau 12,18%. 

Sedangkan untuk pengeluaran dianggarkan sebesar Rp.131 miliar terealisasi sebesar Rp.114,56 miliar lebih atau 87,46%.

Dalam akhirnya penyampaiannya, Eva Dwiana menambahkan, dari uraian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bandarlampung tahun anggaran 2021 maka diperoleh sisa lebih sebesar Rp.15,60 miliar lebih dari pembiayaan anggaran (Silpa).

Kemudian, dalam sidang tersebut dilanjutkan dengan tanggapan fraksi-fraksi. Dimana semua fraksi DPRD menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 tersebut.

Hanya saja ada beberapa catatan, diantaranya dari fraksi PKS yang menyampaikan capaian PAD Rp.564,28 miliar atau hanya sekitar 49,7% dari ditargetkan sebesar Rp1,13 triliun.

Kemudian pajak daerah transaksi sebesar 61,32%, sedangkan hasil retribusi daerah tahun 2021 hanya 20,67% yang campaiannya menurun 14,10% dibandingkan tahun 2020.

“Maka retribusi daerah belum mencapai target sesuai yang direncanakan. Hal ini menunjukkan pengelolaan pajak retribusi harus menjadi perhatian khusus, kita meminta walikota untuk melakukan survey atau kajian analisa pendapatan daerah agar kedepan target pendapatan yang dibuat adalah yang rasional,” ujar Jubir Fraksi PKS DPRD Bandarlampung, Sofyan Sauri.

Selanjutnya kata Sofyan, mengingat masih besarnya utang Pemkot Bandarlampung pada tahun 2021, kembali pihaknya mengingatkan untuk melakukan rasionalisasi dan memilih prioritas kegiatan fisik.

“Ini semata-mata untuk menyehatkan kembali kondisi APBD, dan juga dapat membayar insentif dan honor,” ucap dia.

Selanjutnya, pandangan umum Fraksi PAN yang disampaikan Erwansyah, dimana Pemkot harus memperhatikan secara maksimal dengan mengambil langkah konkrit terkait dengan kebijakan retribusi pajak yang lebih inovatif, termasuk juga kinerja yang harus ditingkatkan agar dapat mendongkrak Pendapatan asli daerah.

 

“Pemenuhan hak asasi masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan lebih didahulukan dan harus ada semangat kolektif yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat,” kata Erwansyah.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: