Pemkab Pesawaran Tunggu Petunjuk Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Pemkab Pesawaran Tunggu Petunjuk Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Medialampung.co.id - Pemerintah Daerah Pesawaran masih menunggu juklak juknis dari pemerintah pusat terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021 tentang tentang penggunaan Dana Desa (DD).

"Ada beberapa pasal dari Perpres 104/2021 yang harus dibahas bersama. Saat ini kita masih menunggu juklak juknis dari pemerintah pusat dan pasti akan ada pembahasan lebih lanjut," ungkap Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Tentunya, ada penyesuaian pada peraturan Bupati yang mengatur hal tersebut. Dimana nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan Apdesi seluruh kecamatan di kabupaten pesawaran.

"Ada nanti penyesuaian Perbup di 2022 nanti. Dan akan kita bahas bersama Apdesi kecamatan," ucapnya.

Diakui Dendi, hampir semua desa di Pesawaran saat ini telah menyusun APBDes 2022. Dan dengan adanya Perpres No.104/2021 tersebut, tentunya ada penyesuaian formulasi APBDes Tahun Anggaran 2022 nantinya.

"Mudah-mudahan masih ada waktu, kita ada perubahan anggaran APBDes. Ada sekitar satu bulan untuk penyesuaian, atau nanti kita menunggu petunjuk dari Kemendes maupun Kemendagri," tandasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pesawaran mengharapkan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD).

Ketua Apdesi Kabupaten Pesawaran Suranto mengatakan penggunaan Dana Desa (DD) saat ini lebih baik diprioritaskan untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur.

"Pemberdayaan dan Infrastruktur harus tetap menjadi prioritas utama, karena itu menjadi salah satu pondasi untuk meningkatkan kembali perekonomian masyarakat pasca covid-19 mereda. Bukan dengan dengan cara masyarakat hanya diberikan bantuan terus menerus. Karena untuk masyarakat yg tidak mampu sudah dibantu melalui program PKH dan BPNT," ungkap Suranto, Rabu (22/12).(ozi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: