Pemkab Lamteng Sambut Kebijakan Belajar Tatap Muka, Meski Baru SD dan SMP

Pemkab Lamteng Sambut Kebijakan Belajar Tatap Muka, Meski Baru SD dan SMP

Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Tengah menyambut baik kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendikbud untuk belajar tatap muka di sekolah di tengah pandemi Covid-19 mengingat Lamteng masuk sebagai Zona Kuning. Meski demikian baru untuk SD dan SMP.

"Kita menyambut baik dan senang atas kebijakan ini. Apalagi kebijakan ini sudah ditunggu semua pihak, baik siswa, wali murid, dan stakeholder terkait. Kita dapat informasi ini 7 Agustus 2020," kata Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng Nurrahman.

Nurrahman melanjutkan, kebijakan ini sudah diketahui Bapak Bupati. "Kita sudah menghadap Bapak Bupati. Bapak Bupati sangat mengapresiasi. Terpenting tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Pada Senin (10/8), kata Nurrahman, Disdikbud Lamteng akan berkirim surat ke satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Besok (Senin, 10/8) kita kirim surat ke satuan pendidikan untuk belajar tatap muka. Ini sebagai dasar kebijakan pemerintah pusat yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Lampung terbaru No. 45/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19," ungkapnya.

Meski demikian, kata Nurrahman, belum semua jenjang sekolah di Lamteng yang diperbolehkan belajar tatap muka. "Ada tahapannya. Sementara ini belajar tatap muka  untuk jenjang SD dan SMP. Kalau PAUD/TK/Kober, mulai diberlakukan belajar tatap muka Oktober 2020. Kalau SMA/SMK/MA buka wewenang kita lagi. Wewenang ada di provinsi," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sarjito menyatakan rancangan new normal bagi sekolahan/perkuliahan sudah disiapkan untuk belajar tatap muka.

"Sebenarnya sudah disiapkan dan akan disosialisasikan ke sekolah atau perkuliahan jika saja kasus positif Covid-19 tidak bertambah. Rencananya dimulai Senin (27/7) bisa belajar tatap muka," katanya.

Rancangan belajar tatap muka di sekolah, kata Sarjito, di antaranya sekolah diminta menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik sehingga tak terjadi penumpukan.

"Kemudian di depan ruang kantor dan kelas disediakan tempat sanitasi untuk cuci tangan air mengalir dan hand soap, menyiapkan alat pengukur suhu tubuh untuk seluruh tenaga pendidik dan siswa, menyiapkan cadangan masker jika ada yang tak mengenakan masker, mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 meter, serta jaga kebersihan gagang pintu, meja, kursi, dll," ujarnya.

Sarjito menyatakan tidak boleh membuka kantin sekolah. "Kantin tidak boleh dibuka dan dianjurkan peserta didik membawa makanan dari rumah. Tempat bermain atau berkumpul ditutup, siapkan dukungan UKS beserta tenaga kesehatan, sediakan tempat sampah khusus untuk buang masker setiap hari langsung dimusnahkan, sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan sistem shift dengan durasi jam belajar paling lama 3,5 jam tanpa istirahat, serta tidak ada upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler sementara waktu," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: