Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Kembali Aktifkan 5 Posko Penyekatan

Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Kembali Aktifkan 5 Posko Penyekatan

Medialampung.co.id - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung menyiapkan kembali 5 titik Posko penyekatan pada pintu masuk Kota Bandarlampung.

Sehubungan hal tersebut diatas diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandarlampung bahwa Lima titik Posko tersebut di antaranya Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Sukarame, Posko Rajabasa dan Posko Kemiling.

Hal Tersebut dilakukan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.17/2021 Tanggal 05 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Tim Posko diambil dari anggota Tim Pasar Tradisional dan Mall, Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandarlampung akan membuat Tim Pemakaman, Kecamatan dengan personil 10 (sepuluh) Orang

Teknis lebih lanjut, Tim Satuan Tugas Covid-19 Membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan, Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan pukul 17.00 WIB

Untuk kegiatan usaha Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan / Angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB, kemudian Café/Karaoke, Diskotik, Pub, Spa, Panti Pijat, Billiard, dan Hiburan lainnya ditutup sementara waktu.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang (Drive Thru) dapat diizinkan selama 24 jam Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) untuk itu maka ditutup untuk sementara waktu, Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuksementara waktu.

Hotel/penginapan dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, selama Kegiatan Operasional berjalan tetap Melaksanakan Protokol COVID-19 secara ketat. Seperti Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi atau 5M.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut diatas maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi tersebut akan menerima sanksi berupa penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: