Pemkab Lambar-BIG Tandatangani PKS Geospasial
Medialampung.co.id - Pemkab Lambar dalam hal ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. Okmal, M.Si., bersama Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia Prof. Dr. Hasanuddin Z Abidin, M.Sc., melakukan penandatangan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) Geospasial di aula Kantor Badan Informasi Geospasial RI, Cibinong, Provinsi Jawa Barat, Jumat (8/11)
Okmal mengungkapkan, Kebijakan Satu Peta (KSP) dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan.
"Kebijakan satu peta (KSP) sangat penting terutama untuk mengawal perencanaan pembangunan nasional," ujar Okmal.
Merujuk pada hal tersebut, kata dia, perlu diselenggarakan percepatan KSP untuk mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan dan pemanfaatan Informasi Geospasial di Indonesia.
Guna mendukung kebijakan pemerintah yang dituangkan pada Peraturan Presiden No.9/2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, pemerintah daerah/kota perlu melakukan perjanjian kerja sama (PKS) tentang simpul jaringan informasi geospasial nasional.
Lanjut dia, untuk menindak lanjuti kebijakan satu peta tersebut, Pemkab Lambar perlu melakukan kesepahaman bersama antara Badan Informasi Geospasial tentang penyelenggaraan, pengembangan, pemanfaatan data dan Informasi Geospasial.
Adapun PKS yang akan dilakukan sebagai tahap awal adalah terbentuknya kesepakatan bersama pembangunan simpul jaringan daerah.
"PKS yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten Lampung Barat di dalam kegiatan pengelolaan data simpul jaringan," imbuhnya.
Sebagai implementasi kerjasama tersebut, Pemkab Lambar akan memiliki Web Geoportal yang terintegrasi dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai batas wilayah, potensi yang ada di dalamnya tergambar dan terpublikasi dengan baik, dalam bentuk spasial, atributik dan visual.
"Melalui geoportal akan disajikan informasi aktual kepada seluruh perangkat pemerintah, tentang kondisi wilayah di suatu daerah dan sangat membantu dalam perencanaan pengembangan wilayah antara lain bidang kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan,pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu digunakan untuk pembenahan profil pekon," pungkas dia.(lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: