Pemkab Lambar Tidak Terbitkan IMB

Pemkab Lambar Tidak Terbitkan IMB

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar dalam hal ini Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) sejak Agustus 2021 tidak lagi menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala DPMPTSP dan Naker Drs. Daman Nasir, M.P mengungkapkan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskannya, dalam aturan ini disebutkan, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Jadi pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan IMB melainkan diganti namanya menjadi PBG,” ungkap Daman.

Dengan adanya aturan baru tersebut, lanjut Daman, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan aturan tersebut, sehingga Peraturan Daerah (Perda) No.5/2020 tentang retribusi perizinan tertentu salah satunya didalamnya memuat IMB harus direvisi. 

“Untuk penetapan retribusi ini harus melalui Perda, untuk itu Perda No.5/2020 harus direvisi. Dan berdasarkan rapat yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus, disarankan bahwa pemerintah daerah tidak memungut retribusi IMB sampai dengan Perda Nomor 5 direvisi,” tegasnya

Lebih jauh dia mengatakan, sesuai dengan PP No.6/2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko di daerah, pada pasal 14 dijelaskan bahwa pelaksanaan perizinan berusaha oleh Dinas PTSP dan Naker tidak dibebankan target penerimaan retribusi daerah sehingga pengenaan retribusi PBG akan dibebankan untuk dinas teknis termasuk beban target dan penetapan retribusinya.

“Selain retribusi PBG, untuk retribusi izin usaha minuman beralkohol, retribusi izin berusaha perikanan dan izin trayek sudah di dinas teknis. Untuk retribusi PBG ini mulai tahun 2022 akan dibebankan kepada dinas teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” katanya seraya menambahkan, untuk pelayanan tetap berjalan namun untuk retribusi IMB tidak dipungut biaya sampai dengan Perda direvisi. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: