Pemkab Lambar Tetapkan 67 Pekon/Kelurahan Layak Anak 

Pemkab Lambar Tetapkan 67 Pekon/Kelurahan Layak Anak 

Medialampung.co.id - Dari 136 pekon/kelurahan di Kabupaten Lambar, baru 67 pekon/kelurahan yang ditetapkan sebagai pekon/kelurahan layak anak. Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Lambar No.B/188/KPTS/III.07/2021 tentang kelurahan/pekon layak anak.

“Hingga tahun 2021, baru 67 pekon atau kelurahan di Kabupaten Lambar yang ditetapkan sebagai pekon/kelurahan layak anak,” ungkap Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Nilawati, S.H., mendampingi Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) M Danang Harisuseno, S.Ag, Rabu (9/2).

Dikatakannya, sebanyak 67 pekon/kelurahan tersebut tersebar di 13 kecamatan yaitu Kecamatan Sekincau lima pekon/kelurahan, Kecamatan Airhitam empat pekon, Kecamatan Kebuntebu empat pekon, Kecamatan Sukau delapan pekon, Kecamatan Balikbukit delapan pekon/kelurahan. 

Kemudian Kecamatan Belalau lima pekon, Kecamatan Suoh tujuh pekon, Kecamatan Gedungsurian lima pekon, Kecamatan Batuketulis empat pekon, Kecamatan Pagardewa empat pekon, Kecamatan Sumberjaya empat pekon/kelurahan, Kecamatan Batubrak empat pekon serta Kecamatan Waytenong terdapat lima pekon.

“Setiap tahun pekon/kelurahan yang ditetapkan sebagai pekon/kelurahan layak anak akan dilakukan verifikasi dan kita akan turun kelapangan,” kata dia.

Untuk tahun ini, lanjut Nila, baru ada empat kecamatan yang telah mengusulkan pekon/kelurahan layak anak yaitu Kecamatan Sukau, Kecamatan Waytenong, Kecamatan Belalau dan Kecamatan Gedungsurian.

“Dari usulan yang disampaikan kecamatan kepada DP2KBP3A maka nanti kita akan turun kelapangan guna melakukan peninjauan sekaligus pengecekan dan jika nanti memenuhi kriteria maka akan ditetapkan sebagai pekon/kelurahan,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: