Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Tersangka Pencabulan Anak

Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Tersangka Pencabulan Anak

Medialampung.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus pria paruh baya dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang di Laporan Polisi Nomor :  626 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU Tanggal 30 Juni 2020 lalu. 

"Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu di salah satu rumah kerabatnya," kata AKP Gigih, Jumat (3/7).

Dijelaskannya, tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No.17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No.1/2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI No.23/2002 menjadi Undang-Undang RI No.35/2014 tentang pelindungan anak yang ditetapkan menjadi Undang-undang.

"Identitas tersangka berinisial SB (42) yang merupakan warga Kelurahan Bantuanan, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat, aksinya dilakukan tersangka di rumah ayuknya berada di daerah Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan," ungkap Kasat.

Waktu kejadian, lanjut Gigih diketahui pada hari Selasa 30 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB, kronologis kejadian pada saat itu korban sedang bersama ibunya berada disalah satu warung, lalu tersangka datang ke warung tersebut dan mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan ibu korban.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB tersangka datang dengan korban dan setelah ditanya oleh ibu korban ternyata tersangka sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya (korban) di rumah saudaranya tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampura dan telah kita tindak lanjuti," jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, kronologis penangkapan terhadap tersangka yang diamankan oleh Unit PPA Polres Lampura di dekat Stasiun Kotabumi, Kelurahan Cempedak, Lampura. 

"Saat ini tersangka telah kita amankan di sel Mapolres Lampura," pungkasnya.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: