Sapit Alpian Resmi Jabat Pj Peratin Pajaragung
Medialampung.co.id – Untuk melanjutkan roda pemerintahan pekon khususnya di Pekon Pajaragung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Penjabat (Pj) Peratin yang sebelumnya dijabat oleh Sahperi kini resmi digantikan oleh Sapit Alpian, S.H, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib (Trantib) kantor kecamatan setempat.
Seperti diketahui, pelantikan Pj Peratin tersebut seiring dengan habisnya masa jabatan Sahperi sebagai Pj Peratin per tanggal 29 Mei 2020 lalu. Beralihnya tongkat estafet kepemimpinan Pekon Pajaragung itu ditandai dengan proses pelantikan yang dipimpin Camat Belalau Sri Handayani, S.H.
Dalam pelantikan itu, Camat Sri Handayani.,menyampaikan bahwa pelantikan Pj tersebut untuk menindaklanjuti surat keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan Sapit Alpian sebagai Pj Peratin Pajaragung menggantikan sahperi.
“Sesuai dengan SK Bupati, jabatan Pj Peratin Pajaragung kini resmi dijabat oleh Sapit Alpian, karena terhitung per tanggal 29 Mei lalu masa jabatan Pj Peratin dijabat oleh Sahperi habis,” kata Sri.
Ia mengatakan, ditunjukkannya pejabat peratin selain untuk melanjutkan kebijakan roda pemerintahan pekon juga untuk menjamin kegiatan pelayanan untuk masyarakat pekon. Sehingga nanti kegiatan akan dikelola oleh Pj dengan masa tugas hingga peratin definitif resmi dilantik maka selama masa itu, dirinya berharap roda pemerintahan pekon tetap berjalan maksimal.
“Meski sebagai pejabat namun tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin pekon tetap harus dijalankan, salah satunya dengan melanjutkan program yang telah dirancang oleh peratin sebelumnya," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menegaskan kepada Pj peratin agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa (DD). Apalagi anggaran yang dikelola tidak sedikit dan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah, pihaknya meminta agar peratin berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan baik dalam pengelolaan APB-Pekon maupun kegiatan lain yang ada di pekon supaya timbul sinergitas antara pemerintah kecamatan dan pekon.
“Aparatur pekon merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan jadi kami berharap peratin dapat berkoordinasi dengan kami baik dalam pengelolaan APBPekon maupun dalam berbagai kegiatan di pekon supaya timbul sinergitas antara pemerintah kecamatan dan pekon,” imbuhnya.
Selain itu, kata dia, seorang pejabat juga tetap memiliki kewajiban untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di pekon, karena meskipun berstatus Pj namun yang bersangkutan di wajibkan untuk melanjutkan program harus aktif di tengah masyarakat.
“Yang pasti harus pintar-pintar membagi waktu, karena Pj ini memiliki dua fungsi selain bertanggung jawab terhadap amanah yang diemban dia juga harus bertanggung jawab pada profesinya, kalau dia dari pemerintah kecamatan maka jangan lupa tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN),” kata dia.
Ia menambahkan, pekon banyak potensi yang perlu dikembangkan sehingga perlu adanya kerjasama untuk menuju pekon yang maju dan berkembang. Dan itu menjadi bagian dari tugas peratin yang harus dipikul karena banyak harapan masyarakat bertumpu pada pemimpin pekon.(edi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: