Pemkab Lambar Lakukan Transformasi, 260 Pejabat Struktural ke Fungsional 

Pemkab Lambar Lakukan Transformasi, 260 Pejabat Struktural ke Fungsional 

Medialampung.co.id - Penghapusan ratusan jabatan pengawas setara eselon IV dan sejumlah pejabat administrator setara eselon III menjadi pejabat fungsional dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat. Total 260 pejabat eselon IV resmi dilantik oleh Wakil Bupati Lambar Mad Hasnurin menjadi pejabat fungsional, digelar di lobby kantor bupati setempat, Kamis (30/12).

Transformasi Jabatan Struktural menjadi Jabatan Fungsional merupakan suatu perubahan yang dilakukan menuju birokrasi yang profesional.

Mad Hasnurin mengungkapkan, pasca penyederhanaan birokrasi tersebut, diperlukan strategi pengelolaan jabatan fungsional yang efektif dan inovatif untuk mewujudkan jabatan fungsional yang profesional sesuai dengan keahlian bidangnya masing-masing.

Penyetaraan jabatan adalah pengangkatan pejabat administrasi kedalam jabatan fungsional melalui penyesuaian pada jabatan fungsional yang setara. Dasar hukum yang digunakan dalam penyetaraan jabatan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.17/2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

”Tujuan penyetaraan jabatan adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs. Ahmad Hikami mengatakan, dalam pelaksanaan penyetaraan jabatan, instansi pemerintah perlu melaksanakan langkah yakni identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi.

Kemudian, pemetaan dan penghitungan penghasilan pejabat yang berdampak dengan membandingkan antara penghasilan pada saat sebelum dan sesudah penyetaraan dari Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

”Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800/8302/OTDA tanggal 16 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Provinsi Lampung dan Surat Gubernur Lampung Nomor: 800/4792/07/2021 tanggal 29 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, terdapat 260 jabatan administrasi yang telah diverifikasi dan validasi serta mendapatkan persetujuan untuk disetarakan ke jabatan fungsional,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: