Samsat Liwa Sosialisasikan Program E-Samdes dan L-Smart

Samsat Liwa Sosialisasikan Program E-Samdes dan L-Smart

Medialampung.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV atau Samsat Liwa, Lampung Barat, mensosialisasikan program inovasi Dispenda yakni pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan Elektronik Samsat Desa (E-Samdes) dan L-Smart Milik Bank Lampung, yang digelar di kantor UPTD Wilayah XIV Pengelolaan Pendapatan setempat, Senin (24/1).

Hadir dalam sosialisasi tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) serta pengurus dari Sembilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang telah memiliki perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dispenda.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lambar Desilia Putri, SE, MM., mengungkapkan, saat ini terdapat Sembilan BUMDes di Lambar sebagai pilot project dalam program pembayaran PKB melalui E-Samdes dan L-Smart, yakni BUMDes Tunas Selalau, Pekon Balak Kecamatan Batubrak dan BUMDes Tekad Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian.

Kemudian, BUMDes Karya Lestari Pekon Gunungterang Kecamatan Airhitam, BUMDes Maju Bersama Pekon Marga Jaya Kecamatan Pagardewa, BUMDes Mandiri Pekon Sumberagung Kecamatan Suoh dan BUMDes Negerijaya Pekon Negerijaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS), BUMDes Maju Sejahtera Pekon Bakhu Kecamatan Batketulis dan BUMDes Way Petai Jaya Pekon Way Petai Kecamatan Sumberjaya.

”Hari ini kami mensosialisasikan kepada seluruh pengurus BUMDes terkait dengan peran mereka dalam program ini,” ungkapnya.

Dijelaskan, E-Samdes adalah aplikasi yang mengeluarkan kode bayar PKB, yang dapat diakses oleh masyarakat tingkat dewa/umum dan ataupun oleh petugas desa dalam hal ini BUMDes, sementara untuk L-Smart itu adalah aplikasi milik Bank Lampung untuk membayar PKB setelah mendapatkan kode bayar dari aplikasi E-Samdes, setelah proses pembayaran berhasil, akan mencetak struk pembayaran yang dapat ditukarkan untuk pengesahan STNK dan cetak SKPD/TBPKP.

”Dengan adanya program e-Samdes ini, maka akan mempermudah masyarakat dalam membayar PKB, kemudian ,meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan asli desa, mengedukasi masyarakat desa dengan budaya digital, kemudian efisiensi waktu, tenaga dan biaya bagi masyarakat yang jauh dari kantor Samsat, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat daam membayar PKB,” ujarnya.

Dijelaskan, mekanisme pelaksanaan program e-Samdes yakni wajib pajak bisa mendatangi BUMDes, kemudian petugas BUMDes memproses pembayaran PKB dengan aplikasi e-Samdes dan L-Smart, selanjutnya petugas BUMDes menukarkan STNK dan Notice pajak ke Samsat terdekat, dan petugas BUMDes memberikan Notice/ STNK ke masyarakat.

”Untuk persyaratan pelayanan antara lain, data kendaraan bermotor terdaftar pada database regident kepolisian Polda Lampung, kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/blokir data kepolisian, berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor pada pengesahan kendaraan bermotor tahunan, tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK.

Kemudian wajib pajak dapat membayar pajak sejak 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo pajak, tidak berlaku untuk kendaraan dengan warna TNKB kuning dan merah serta tidak berlaku untuk jenis kendaraan truck, light truck dan kendaraan dengan tambahan ubah bentuk,” bebernya. 

Program pembayaran PKB melalui BUMDes tersebut, kata Desilia, merupakan program Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak khususnya di wilayah yang terkendala oleh jarak dan lokasi Samsat induk, yang dikembangkan melalui aplikasi L-Smart yang bekerjasama Polda Lampung, Jasa Raharja, dan Bank Lampung. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: