Pemilik Usaha Hiburan Boleh Buka, Ini Syaratnya

Pemilik Usaha Hiburan Boleh Buka, Ini Syaratnya

Medialampung.co.id - Meski Kota Metro belum ditetapkan Pemerintah Pusat untuk menerapkan New Normal, namun Kota Metro mulai melakukan tahap persiapan New Normal selama satu bulan.

Namun, bagi pihak yang menginginkan melaksanakan New Normal dapat mengajukan ke Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Metro A Nasir AT.

"Bisa mengajukan, Terus Ketua Gugus Tugas dalam hal ini bapak Wali Kota, akan memerintahkan tim untuk meninjau pihak yang ingin mengajukan New Normal, seperti tempat hiburan," ujarnya kepada Medialampung.co.id, Sabtu (6/6).

Menurut Nasir, apabila tempat yang mengajukan New Normal memenuhi tujuh protokol kesehatan, tim survei akan melaporkan ke Ketua Gugus tugas untuk dikeluarkan surat rekomendasi agar dapat melakukan uji coba New Normal.

"Contoh ada sekolah, mereka siap New Normal, mengajukan kepada Walikota, nah, Pak Walikota akan menurunkan tim untuk survei apakah tujuh protokol kesehatan itu bisa dilaksanakan atau tidak," jelasnya.

Dimana, menurut Nasir sejauh ini ada satu tempat hiburan yang mengajukan New Normal ke Ketua Gugus Tugas.

"Ada satu tapi kita masih nunggu perintah Pak Walikota untuk dicek. Nanti ketika turun kita lihat dulu seperti jaga jarak gak. Karena sangat ketat penilaiannya, kurang satu tidak bisa keluar rekom," tuturnya.(pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: