Zona Hijau dan Kuning Boleh Gelar ‘Nayuh’ Tapi Waktu Dibatasi dan Tanpa Hiburan

Zona Hijau dan Kuning Boleh Gelar ‘Nayuh’ Tapi Waktu Dibatasi dan Tanpa Hiburan

Medialampung.co.id - Gugus Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan kebijakan penetapan zona di kabupaten setempat yang memperkenankan untuk menggelar acara yang bersifat pengumpulan massa seperti nayuh (pesta) dan lainnya, atau merubah kebijakan sebelumnya dimana secara keseluruhan di 15 kecamatan di kabupaten setempat tidak diperkenankan. 

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si., mengungkapan, untuk sementara ini kecamatan yang masuk dalam zona hijau ada tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Gedungsurian, Airhitam, Bandarnegeri Suoh (BNS), Suoh, Batuketulis, Sukau dan Waytenong, sementara untuk daerah yang masuk zona kuning yakni Sumberjaya, Kebuntebu, Sekincau, Pagardewa, Belalau dan Batubrak.

”Untuk zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menggelar acara yang bersifat pengumpulan massa, hanya saja dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, sementara untuk daerah zona orange yang terdiri dari Kecamatan Lumbokseminung dan juga daerah zona merah yakni Kecamatan Balikbukit tidak diperkenankan,” ungkap Maidar.

Penetapan zona tersebut berdasarkan instruksi bupati Lambar No.01/2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan penanganan Covid-19 di tingkat Pekon dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

”Dalam instruksi bapak bupati tersebut untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu pemangku atau lingkungan. Kemudian zona kuning, kriterianya jika terdapat satu sampai lima rumah dengan konfirmasi Covid-19 positif dalam satu pemangku atau lingkungan selama tujuh hari terakhir, untuk zona orange terdapat enam hingga sepuluh orang positif, dan zona merah merupakan kategori resiko tinggi dengan criteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah terkonfirmasi positif,” jelas Maidar.

Lebih lanjut Maidar mengungkapkan, kegiatan yang bersifat pengumpulan massa terkait dengan pesta/nayuh/kegiatan sejenisnya, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka, dan destinasi wisata diberlakukan PPKM berbasis mikro, dilaksanakan di zona hijau dan kuning.

Ketentuannya, sebelum kegiatan nayuh/pesta/kegiatan yang sejenis dilaksanakan pihak penyelenggara/keluarga hajat harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pekon setempat, jumlah massa tidak lebih dari 100 orang per ship, sebanyak 4 ship, dilaksanakan pada siang hari dan malam hari tidak diperkenankan serta mencantumkan jam acara.

Selanjutnya tidak diperkenankan adanya musik atau hiburan dalam nayuh tersebut, tempat lokasi penyelenggaraan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan dengan jarak antar kursi minimal satu meter, pihak penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun/hand sanitizer, tissue, thermogun/pengukur suhu badan, tamu undangan yang hadir harus sesuai dengan jadwal yang tertera dalam undangan, lamanya waktu penyelenggaraan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB, jika tidak dipatuhi maka akan dibubarkan oleh Satgas.

”Untuk KBM tatap muka tersedianya alat thermogun untuk menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak dalam proses belajar mengajar 1-2 meter antar individu, lamanya pertemuan hanya tiga jam, lokal atau ruang kelas berjumlah 50% dari kelompok atau rombongan belajar, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dipatuhi maka kegiatan belajar tatap muka akan ditutup,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: