Pembangunan Posko Pendakian Gunakan Kayu Hasil Illegal Logging
Medialampung.co.id - Pembangunan posko jalur pendakian Gunung Seminung, sekaligus posko pemantau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 9B di Pekon Tebapering Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat diduga menggunakan kayu hasil illegal logging.
Hal itu menuai pertanyaan dari sejumlah pihak, mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf (e) Undang-Undang No.41/1999 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Kanit Polhut KPH 2 Liwa Drs. Bambang Irawan membenarkan tekait adanya pembangunan posko yang berfungsi sebagai jalur pendakian sekaligus titik pemantau Karhutla tersebut. Bahkan, dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat peduli gunung seminung itu pihaknya ikut melakukan pendampingan sebagai bentuk pengawasan.
“Betul, ada pembangunan posko tersebut, bahkan kami turun langsung melakukan pengawasan, memang ada beberapa material kayu yang kami gunakan dari kawasan HL, tapi itu kayu mati hasil dari penebangan liar dan saat ini pelakunya masih kita selidiki,” kata dia.
Kendati begitu, pihaknya mengklaim bahwa pemanfaatan kayu untuk pembangunan posko itu bukan sebuah pelanggaran, sebab kayu itu di manfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum demi kepentingan kelestarian hutan. "Jadi kayu itu murni kita manfaatkan di lokasi saja, tidak ada penyalahgunaan atau sampai kita bawa keluar untuk diperjualbelikan," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa lokasi pembangunan posko itu merupakan kawasan HL, tepatnya berada di lokasi sisa aktivitas pembalakan liar. Sejauh ini pihaknya mengaku telah melakukan pendataan terhadap seluruh warga setempat untuk melakukan langkah penyelidikan sekaligus sebagai antisipasi agar pembukaan lahan tidak berlanjut.
“Semua warga yang ada di lokasi sudah kita data, dan sejauh ini memang belum ada yang mengaku, dan terkait adanya pembangunan posko ini, di sekitar kami juga melakukan penanaman pohon untuk menjaga kelestarian hutan,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait adanya foto penggesekan kayu, dan sangat nampak serbuk kayu yang masih baru, pihaknya kembali menampik hal tersebut. "Kami menjamin tidak ada satu pun batang yang ditebang dalam pembangunan posko tersebut, untuk memastikan foto itu, kita bisa cek kembali ke lokasi," pungkas dia.
Sementara itu, menurut salah seorang sumber terpercaya yang berkecimpung dalam pengawasan hutan menegaskan bahwa, barang bukti hasil praktik illegal logging harus di musnahkan, sehingga tidak dibenarkan apabila dimanfaatkan tanpa izin dari pihak berwenang dalam hal ini kementerian kehutanan. ”Yang namanya barang bukti itu harus di musnahkan, kalau pun mau di manfaatkan harus izin terlebih dahulu, Setahu saya yang berkewenangan itu kementerian,” pungkas dia.(edi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: