Salah Paham, Pasrah Dipukul Jarum

Salah Paham, Pasrah Dipukul Jarum

Medialampung.co.id - Pasrah (59), warga Dusun 5, Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah, dianiaya Jarum Wahyono (39), tetangganya. Pasrah dipukul Jarum dengan besi as roda mobil Kijang.

Kapolsek Bumiratunuban Ipda Alan Ridwan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya menyatakan pihaknya menerima laporan penganiayaan dengan laporan Polisi No.LP/93/X/2021/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK BUMIRATUNUBAN/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG, Tgl. 1 Oktober 2021. "Kasus ini dilaporkan Giah. Penganiayaan terjadi pada Jumat, 1 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB," katanya.

Ketika itu, kata Alan, pelapor yang merupakan istri korban sedang membuat kopi di dapur sekitar pukul 07.30 WIB. "Korban sedang jongkok di pintu dapur. Tersangka datang mengendarai motor berhenti di depan rumah dan langsung merobohkan motornya dalam posisi mesin hidup. Tersangka yang terlihat emosi memuncak masuk rumah langsung bertanya kepada pelapor, 'Mana Lek Pasrah-nya?!'. Pelapor menjawab, 'Itu ada di dapur'. Melihat korban, tersangka langsung memukul berkali-kali kepala korban dengan besi as roda mobil Kijang. Pelapor yang ketakutan meminta bantuan tetangga lain untuk melerai. Korban yang mengalami luka robek di kepala belakang langsung dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Akibat pukulan benda tumpul, kata Alan, korban mengalami luka robek kepala empat jahitan. "Juga mengalami luka memar di bahu belakang dan luka robek di pelipis kanan atas," ungkapnya.

Alan mengatakan, hubungan korban dan tersangka selama ini baik-baik. "Korban merupakan mantan anak buah tersangka yang bekerja di bengkel. "Korban sudah menganggap tersangka adik sendiri. Tapi karena ada kesalahpahaman sehingga tersangka emosi. Kita masih dalami motifnya. Tersangka yang diamankan setelah menganiaya korban dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: